Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ucapan Natal, Nusron Wahid Sebut Ma’ruf Amin Kiai Moderat

Politikus Golkar Nusron Wahid sekaligus inisiator Relawan Nusantara, salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta, mengatakan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak pernah melarang ucapan Natal, Senin (24/9/2018).
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menuju tempat peletakan batu pertama proyek pembangunan Menara MUI di Bambu Apus, Jakarta, Kamis (26/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menuju tempat peletakan batu pertama proyek pembangunan Menara MUI di Bambu Apus, Jakarta, Kamis (26/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Politikus Golkar Nusron Wahid sekaligus inisiator Relawan Nusantara, salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta, mengatakan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak pernah melarang ucapan Natal, Senin (24/9/2018).

Nusron mempertemukan Ma'ruf Amin dengan Relawan Nusantara untuk mengklarifikasi beberapa hal, salah satunya soal kabar pendamping Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini yang melarang ucapan Natal.

Nusron mengatakan Ma'ruf Amin berpendapat bahwa yang tidak boleh adalah mengikuti misa Natal, sementara merayakan diperbolehkan.

"Ibarat umat Nasrani enggak boleh ikut Salat Id. Tapi halal bi halal kan boleh," kata Nusron Wahid, Senin (24/9/2018).

Berdasarkan indeks fatwa MUI, yang dapat diunduh di laman situs resmi https://mui.or.id/fatwa/. Majelis Ulama Indonesia, pernah mengeluarkan fatwa berjudul "perayaan natal bersama" pada 7 Maret 1981.

Fatwa tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Muhammad Syukri Gojazali dan Sekretaris MUI Mas'udi.

Berikut isi fatwa MUI soal perayaan natal:

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. (Dalam fatwa versi lengkapnya, MUI memasukkan banyak dalil yang menjadi landasan sebelum mengeluarkan fatwa ini)

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Menurut Nusron, Ma'ruf Amin termasuk kiai moderat. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut. Pendapat pertama, ulama garis keras melarang mengucapakan selamat Natal.

Sementara ulama moderat, memperbolehkan asal tidak mempengaruhi ketauhidan.

"Pak Kiai termasuk golongan ulama yang kedua, tapi beliau kan tidak bisa memaksakan pendapat," kata Nusron.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper