Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengaku Bawa Bom di Pesawat, Oknum Polisi Diamankan Avsec

Tak ada toleransi untuk keamanan dan keselamatan penerbangan. Gara-gara mengaku membawa bom di dalam pesawat seorang aknum anggota Kepolisian RI harus berurusan dengan petugas pengamanan penerbangan atau Aviation Sevurity.
Bandara El Tari, Kupang/kupang airport.com
Bandara El Tari, Kupang/kupang airport.com

Bisnis.com, KUPANG - Tak ada toleransi untuk keamanan dan keselamatan penerbangan. Gara-gara mengaku membawa bom di dalam pesawat seorang aknum anggota Kepolisian RI harus berurusan dengan petugas pengamanan penerbangan atau Aviation Sevurity. 

Petugas Aviantion Security (Avsec) Bandara El Tari Kupang mengamankan Bripka FM yang mengaku membawa bom di dalam pesawat ketika hendak melakukan perjalanan ke Waingapu, Sumba Timur.

"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 06.20 wita, ketika seorang pramugari dari pesawat wings IW 1923 tujuan Waingapu melaporkan ada seorang pria yang mengaku membawa bom saat sudah di dalam pesawat," kata Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Kadir Usman, Jumat (21/9/2018).

Petugas Avsec bertindak cepat dan langsung menurunkan anggota polisi tersebut untuk diamankan  di pos Avsec. Pelaku dimintai keterangan mengapa menyebut kata bom saat berada di dalam pesawat..

"Informasi terakhir yang bersangkutan sudah dibawa ke Pos Militer TNI AU untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.

Kadir menjelaskan, kata bom memang tidak boleh diucapkan saat berada di lingkup bandara, apalagi di dalam pesawat terbang, karena hal itu melanggar hukum.

Kepada seseorang yang bercanda atau mengaku-ngaku membawa bom akan disangkakan pasal 437 UU Penerbangan.

Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian seperti yang dialami seorang polisi itu bukan kali pertama terjadi di bandara El Tari Kupang. Sebelumnya, seorang ibu ditahan dan batal terbang karena mengucapkan kata bom saat berada di kawasan Bandara El Tari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper