Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PPh Final Pendapatan Bunga Disederhanakan

Penyederhanan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pendapatan bunga terus dimatangkan. Rencana ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam melakukan pendalaman pasar keuangan.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Penyederhanan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pendapatan bunga terus dimatangkan. Rencana ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam melakukan pendalaman pasar keuangan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara  menjelaskan, tarif yang sekarang berlaku sangat beragam dan belum jelas efektifitasnya. Oleh karena itu,  dia telah meminta tim dari BKF bersama dengan sejumlah institusi di lingkungan Kemenkeu lainnya untuk mengkaji yang menjadi sasaran penyederhanaan.

"Kami sudah membicarakan item-item yang tadi, dimensi apa yang kami pikirkan nanti teman-teman yang teknis melaksanakan," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018).

Suahasil menambahkan rencana penyederhanaan itu berawal dari niatan pemerintah yang ingin melihat kebijakan pajak tersebut secara jernih, terutama mengenai dasar perbedaan pengenaan PPh bagi pajak obligasi. Seperti diketahui pengenaan PPh final bagi pendapatan bunga sangat beragam, bunga dari reksadana dikenakan tarif 5%, tarif bagi investor yang berasal dari negara yang terikat dengan perjanjian perpajakan (tax treaty) juga berbeda-beda, bank berlaku untuk ketentuan umum, sedangkan yang lain tetap dikenakan tarif sebesar 20%.

"Jadi misalnya gini sekarang ada yang engga kena, ada yang kenanya 5%, nah kami akan mengharmonisasikan itu," ungkapnya.

Jika merujuk perundang-undangan yang berlaku, penentuan tarif dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sesuai pasal 4 Undang-Undang PPh yang mengamanatkan bunga obligasi masuk dalam objek pajak penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final dengan tarif berdasarkan PP.

Sejauh ini, aturan turunannya berupa PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai  dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT.

Persentase tarif itu dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Tarif yang sama juga dikenakan pada diskonto. Namun untuk diskonto, persentase dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

"Yang jelas kami akan melihat satu persatu dan akan dilihat kepentingannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper