PP NO. 14 TAHUN 2018

OJK Dorong Investor Lokal Masuk Industri Asuransi

Azizah Nur Alfi
Kamis, 20/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendorong investor lokal untuk masuk ke industri asuransi, seiring dengan ketentuan dalam PP Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang membatasi kepemilikan asing maksimal 80% dari modal disetor perusahaan perasuransian.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top