JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendorong investor lokal untuk masuk ke industri asuransi, seiring dengan ketentuan dalam PP Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang membatasi kepemilikan asing maksimal 80% dari modal disetor perusahaan perasuransian.