Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Ketentuan 20%, Begini Upaya AAUI Tarik Investor Lokal

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berupaya mendorong investor lokal untuk masuk ke industri asuransi, untuk memenuhi ketentuan kepemilikan lokal 20% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berupaya mendorong investor lokal untuk masuk ke industri asuransi, untuk memenuhi ketentuan kepemilikan lokal 20% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menuturkan, bisnis asuransi merupakan bisnis jangka panjang. Untuk itu, investor dalam negeri yang ingin masuk ke industri asuransi harus memiliki pemahaman yang tinggi untuk membuat perusahaan asuransi yang sehat dan besar dalam jangka panjang. 

"Ketertarikan investor pasti didasarkan return yang baik. Oleh karena itu AAUI mencoba mengupayakan agar industri asuransi ini sehat dan menguntungkan sehingga menarik minta investor," katanya. 

Menurutnya, batasan saham asing 80% memang dimaksudkan agar ada transfer pengetahuan dan teknologi kepada perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan demikian, investor lokal dapat memiliki kesempatan bagus untuk belajar bagaimana mengelola perusahaan asuransi yang modern. 

"Sehingga tumbuh berkembangnya perusahaan merupakan kontribusi bersama investor asing dan lokal," tuturnya, Selasa (18/9/2018). 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat premi asuransi umum pada 2017 tercatat Rp 63,1 triliun atau hanya tumbuh 2,7% dibandingkan dengan 2016 sebesar Rp 61,9 triliun.

Dari 13 lini yang ada di asuransi umum, lima lini mencatatkan pertumbuhan negatif yang terbesar. Asuransi pesawat udara dan satelit tercata yang paling mengalami penurunan paling negatif yaitu sebesar 39,7% ke angka Rp 922 miliar.

Pada peringkat kedua, asuransi penjaminan dengan penurunan 12,9% menjadi Rp1,43 triliun, lalu asuransi energi turun 10,4%, asuransi rangka kapal turun 9,1% dan asuransi harta benda turun 5% ke angka Rp18,29 triliun.

Sementara itu, lini yang tumbuh positif adalah asuransi aneka sebesar 65,9% ke angka Rp 2,62 triliun, lalu asuransi kecelakaan naik 57,7% ke angka Rp2,19 triliun dan asuransi rekayasa naik 14,1% menjadi Rp2,57 triliun.

Sementara itu, pertumbuhan klaim mencapai 1,9% menjadi Rp 27,65 triliun. Klaim yang meningkat pesat adalah asuransi aneka melonjak hingga 141,2% ke Rp 988,17 miliar, dan yang menurun signifikan 34,8% adalah asuransi penjaminan menjadi Rp276,63 miliar.

Dengan melihat pertumbuhan premi asuransi dan beban klaim, rasio klaim asuransi umum menurun menjadi 43,8% pada akhir 2017. Sebelumnya pada akhir 2016, beban klaim asuransi umum mencapai 44,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper