Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Identifikasi Dugaan Aliran Dana ke Golkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah mengidentifikasi dugaan aliran dana ke partai Golkar yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan partai.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah mengidentifikasi dugaan aliran dana ke partai Golkar yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan partai.

"Dari awal saya sudah katakan, prediksi itu ada," ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan beberapa petunjuk telah didapatkan oleh lembaga anti korupsi itu setelah dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan aliran dana tersebut

"Kami memang sudah mendapat beberapa petunjuk ada dugaan aliran, dan untuk pembiayaan kegiatan itu, kemarin saat kami melakukan pemeriksaan terhadap pengurus partai Golkar, ada pengembalian Rp700 juta. Itu yang baru diakui oleh salah satu pengurus partai Golkar," papar Febri.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK masih menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana pd pihak-pihak lain selain tersangka.

Hari ini, anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Sekretaris Jenderal partai Golkar yang sebelum dijadikan tersangka oleh KPK menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia.

Selain Markus, KPK memeriksa dua saksi lagi, yaitu Tahta Maharaya (tenaga ahli DPR RI) yang diperiksa untuk Idrus Marham, dan Herwin Tanuwidjaya (karyawan swasta), diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih.

Cekal

Dalam pengembangannya, sejauh ini KPK sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1.

Pada 17 September 2018, KPK mencekal pemilik PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal seorang direktur di perusahaan tersebut, yaitu Neni Afwani. Pencekaan diberlakukan selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Terkait dengan perkembangan perkara, penyidik KPK saat ini tengah mendalami penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga diterima oleh tersangka.

KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9/2018) lalu. 

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka. Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

3 Tersangka

Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper