Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Selesaikan Verifikasi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 23 perusahaan Joint Venture dengan kepemilikan asing lebih dari 80%, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. 
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 23 perusahaan Joint Venture dengan kepemilikan asing lebih dari 80%, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. 
 
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 14/2018, perusahaan perasuransian diminta mengidentifikasi dan melaporkan kepemilikan saham oleh pihak asing per 18 April 2018. 
 
Pelaporan dan identifikasi ini berupa persentase kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, baik secara langsung maupun tidak langsung, sampai dengan pengendali akhir (ultimate shareholders). Demikian juga dengan kriteria badan hukum asing yang menjadi pemilik/pemegang saham perasuransian. 
 
Berdasarkan penelaahan atas kepemilikan asing di perusahaan perasuransian, OJK mencatat ada 62 perusahaan perasuransian dengan status sebagai perusahaan Joint Venture (JV). Sejumlah perusahaan itu terdiri dari 18 perusahaan asuransi umum, 24 perusahaan asuransi jiwa, 1 perusahaan asuransi jiwa syariah, 9 perusahaan pialang asuransi, 4 perusahaan pialang reasuransi, dan 6 perusahaan penilai kerugian asuransi. 
 
Ini tidak termasuk 13 perusahaan asuransi umum dan reasuransi dengan status sebagai perusahan terbuka karena telah dikecualikan sebagai perusahaan perasuransian dengan status JV sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 14/2018. 
 
Dari 62 perusahaan JV tersebut, terdapat 23 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing lebih dari 80%. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari 13 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, 1 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan pialang asuransi, dan 1 perusahaan pialang reasuransi. 
 
"Memang ada beberapa pergeseran karena perlakuan awal semula untuk perusahaan terbuka kami anggap sebagai JV. Misalnya, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk., PT Lippo General Insurance Tbk., PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk., kami perlakukan sebagai bukan JV karena berdasarkan PP dimaksud, perusahan asuransi yang tercatat di bursa tidak diberlakukan kepemilikan asing," jelasnyaa, Senin (17/9/2018). 
 
Sebelumnya, data OJK terkait kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian per Maret 2018 mencatat ada 68 perusahaan perasuransian JV. Dari angka tersebut, ada 18 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing lebih dari 80%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper