Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Lampung Selatan: KPK Periksa Zulkifli Hasan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan hari ini diagendakan menjadi saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pertimbangan PAN Amien Rais (kiri) usai membuka Rakernas PAN di Jakarta, Kamis (9/8/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pertimbangan PAN Amien Rais (kiri) usai membuka Rakernas PAN di Jakarta, Kamis (9/8/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan hari ini, Selasa (18/9/2018), diagendakan menjadi saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Zulkifli Hasan, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pembina Majelis Tarbiyah-Perti, menjadi saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan, yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, merupakan saudara kandung dari saksi. KPK belum memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Selatan pada 26 Juli 2018.

"Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).

Berikut nama-nama para tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:

Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga

Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper