Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Post Border Terkendala UU Pemerintahaan Daerah

Untuk dapat melakukan perlindungan konsumen pasca disahkannya aturan Post Border, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengusulkan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Untuk dapat melakukan perlindungan konsumen pasca disahkannya aturan Post Border, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengusulkan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Koordinator Kerjasama Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nurul Yakin Setyabudi mengatakan tugas perlindungan konsumen di daerah terkendala sejak disahkannya UU No 23 tahun 2014.

"Jadi itu memang ada permasalahan, kalau dari sisi BPKN memang harusnya UU no 23 tahun 2014 itu direvisi," katanya kepada Bisnis, Senin malam (17/9/2018).

Dia menjelaskan, awalnya tugas pengawasan barang impor dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun, tugas tersebut dicabut dan diberikan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut, menyebabkan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah-daerah tidak berfungsi. 

Nurul mencontohkan, tata kelola perlindungan konsumen di Jawa Timur saat ini menjadi tidak berfungsi karena delapan BPSK di Jawa Timur dinon-aktifkan. Sementara itu, pemerintah provinsi tidak dapat langsung menangani permaslahan tersebut karena permasalahan anggaran.

"Sebenarnya pemerintah provinsi ada buat Unit Pelaksana Teknis Daerah, tapi kan butuh waktu, butuh anggaran juga," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah kabupaten/kota harus tetap diberikan kewenangan untuk dapat melaksanakan tugas tersebut. Lagipula, pemerintah kab/kota lebih menguasai kondisi lapangan ketimbang pemerintah provinsi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib (DJPTN) Niaga Veri Anggriono mengatakan UU ditetapkan untuk dihormati. Hanya saja, dirinya juga mengakui adanya kendala dalam pengawasan barang impor, terutama setelah disahkannya UU No 23 Tahun 2014.

"Ini memang mengalami kendala karena kewenangan pengawasan di kab/kota itu ditarik ke provinsi, sedangkan provinsi itu juga terkendala sumber daya manusia dan anggaran," katanya.

Hanya saja, dia mengatakan ada usulan dari beberapa daerah yang akan menggunakan surat peraturan gubernur dalam rangka menyusun sinkronisasi pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dalam melakukan penggawasan.

Sebagai informasi, DJPKTN baru dapat melakukan pemeriksaan pada 100 dari total sekitar 30.000 perusahaan yang terindikasi menyelahgunakan perizinan impor barang larangan dan terbatas (lartas) via postborder. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah tidak perlu mengajukan revisi UU.

Selain karena UU yang berlaku saat ini sudah pas, pengajuan revisi akan sangat sia-sia karena memakan waktu yang lama, akibat DPR yang lebih fokus pada pemilihan presiden.

Menurut Robert, sinkronisasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dapat dilakukan dengan UU yang berlaku saat ini.

Hanya saja, Kementerian Perdagangan harus menghilangkan ego sektoral dan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya Kemendagri langsung dapat memberi instruksi untuk pelaksanaan tugas tersebut.

Lagipula, katanya, terealisasinya tugas dari pemerintah pusat yang diberikan langsung ke daerah selama ini lebih karena hubungan personal, bukan atas dasar hukum yang berlaku.

"Penyakitnya saat ini, kementerian/lembaga kita tidak tahu kita di era otonomi daerah, dia langsung berhubungan dengan dinas yang terkait di daerah. Itu salah, walau nama dan tugas, mereka tidak punya hubungan struktural," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper