Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Ilegal, PT Aurum Langsung Urus Perizinan ke OJK

PT Aurum Karya Indonesia (E-Mas) tengah mengajukan perbaikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan usai pernyataan OJK yang memasukkan E-Mas sebagai salah satu platform investasi bodong.
Ilustrasi emas./Reuters
Ilustrasi emas./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aurum Karya Indonesia (E-Mas) tengah mengajukan perbaikan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan usai pernyataan OJK yang memasukkan E-Mas sebagai salah satu platform investasi bodong.

CEO E-Mas George B. Sumantri mengatakan pihaknya berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku dengan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan dari OJK agar operasional dapat tetap berjalan.

Selama proses ini berlangsung, semua fitur aplikasi akan tetap tersedia, kecuali fitur pembelian emas yang akan non aktif untuk sementara waktu. Nasabah juga masih bisa menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

“Kami tetap menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (14/9/2018).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas( Waspada Investasi Tongam L. Tobing membenarkan bahwa E-Mas tengah melakukan perbaikan izin usaha. Dia menyatakan apresiasinya terhadap sikap E-Mas yang responsif.

Saat ini, E-Mas telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bukti terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Namun, itu tidak cukup. Mereka perlu meminta izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jika melakukan usaha penitipan [emas] bisa juga minta izin ke OJK sebagai perusahaan pergadaian. Jadi, tergantung model bisnis mereka,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.

Pihaknya telah meminta E-Mas untuk menghentikan seluruh operasionalnya sampai mendapat izin resmi dari otoritas terkait.

Pada pekan lalu, Satgas Waspada Investasi  mengumumkan sepuluh entitas investasi yang terbukti tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang atau dinyatakan ilegal. Lima di antaranya menjalankan kegiatan usaha pialang berjangka.

Selain itu, investasi bodong dilakukan dengan sejumlah modus lain, seperti perusahaan Multi Level Marketing (MLM), penyedia layanan perjalanan umrah, dan penipuan melalui undian berhadiah.

Adapun E-Mas menyediakan layanan jual, beli, dan transfer emas dengan sistem digital. E-Mas menjual emas batangan dari Produits Artistiques Métaux Précieux (PAMP) dan PT Antam (Persero) Tbk.

“Entitas tersebut menawarkan perdagangan tetapi sebetulnya bukan perdagangan, melainkan investasi dengan bunga yang tinggi. Sehingga bisa dipastikan akan merugikan masyarakat,” tutur Satgas Waspada Investasi ketika itu.

Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang menindak tindak investasi bodong. Tongam juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir aplikasi dari sepuluh platform yang dinyatakan ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper