Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penukaran Valas di Bali Terakselerasi Hingga 15,82%

Peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Bali pada triwulan dua tahun mengakselerasi nominal penukaran valuta asing.
Ilustrasi./jibiphoto
Ilustrasi./jibiphoto

Bisnis.com, DENPASAR – Peningkatan jumlah kunjungan wisman ke Bali pada triwulan dua tahun mengakselerasi nominal penukaran valuta asing.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali mencatat, pada Mei-Juni, nominal transaksi usaha kegiatan penukaran valuta asing tumbuh 15,82% (yoy). Nilai transaksi jual-beli valas pada triwulan dua mencapai Rp9,93 triliun, terdiri dari transaksi pembelian sebesar Rp4,92 triliun dan transaksi penjualan sebesar Rp5,01 triliun.

"Ini sejalan dengan peningkatan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali seiring pulihnya pariwisata Bali pasca peningkatan aktivitas Gunung Agung," tutur Kepala Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana, Jumat (14/9/2018).

Pada triwulan II 2018, jumlah wisman yang berkunjung ke Bali tercatat tumbuh sebesar 5,42% (yoy) dengan jumlah 1,55 juta orang, lebih tinggi dibanding triwulan lalu yang terkontraksi 2,77% (yoy).

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah jaringan kantor KUPVA BB Berizin pada triwulan II 2018 tercatat 635 kantor, terdiri dari 121 Kantor Pusat (KP) dan 514 Kantor Cabang (KC). Jumlah tersebut menurun sebanyak 6 kantor (turun 1% yoy) dibanding triwulan I/2018.

Berkurangnya jumlah jaringan kantor KUPVA BB tersebut seiring upaya Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan dan penertiban KUPVA BB di Provinsi Bali guna melindungi masyarakat dari upaya penyalahgunaan transaksi valas.

Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB oleh Bank Indonesia menjadi sangat penting untuk menjaga kesinambungan para pihak dalam melakukan transaksi valas dan optimalisasi fungsi pengawasan KUPVA BB.

Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah pemanfaatan KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper