Properti di Jatim Bisa Tumbuh 12%, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia menyakini kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen (KPA) dapat menggenjot pertumbuhan sektor properti di Jawa Timur hingga mencapai 10% - 12%.
Kepala Divisi Advisory Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur, Taufik Saleh di sela-sela FGD Relaksasi Kebijakan LTV di kantor BI perwakilan Jatim, Kamis (13/9/2018)./Bisnis-Peni Widarti
Kepala Divisi Advisory Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur, Taufik Saleh di sela-sela FGD Relaksasi Kebijakan LTV di kantor BI perwakilan Jatim, Kamis (13/9/2018)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA – Bank Indonesia menyakini kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau apartemen (KPA) dapat menggenjot pertumbuhan sektor properti di Jawa Timur hingga mencapai 10% - 12%.

Kepala Divisi Advisory Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Timur, Taufik Saleh mengatakan saat ini pertumbuhan sektor properti rata-rata masih sekitar 8% - 10%, untuk itu menggerakkan sektor ini BI pun melakukan relaksasi kebijakan LTV guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

"Bank sendiri itu punya RBB (Rencana Bisnis Bank) di setiap sektor, dengan adanya relaksasi kebijakan LTV ini harapannya properti bisa tumbuh 10% - 12%, syukur-syukur bisa di atasnya lagi karena masyarakat tidak perlu menabung lama dulu membeli rumah," jelasnya di sela-sela FGD Relaksasi Kebijakan LTV, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan Surabaya merupakan kota pertama dari rangkaian sosialisasi kebijakan ini yang rencananya akan dilakukan di seluruh daerah, dan diawali oleh 3 kota yakni Surabaya, Banjarmasin dan Pekanbaru.

"Berbagai stakeholder Jatim, pemerintah daerah, kalangan akademisi, perbankan, lembaga keuangan lainnya dan juga developer ikut dilibatkan," katanya.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Ita Rulina mengatakan sektor properti di Jatim masih sangat potensial terutama untuk KPR mengingat Dept Service Ratio (DSR) atau rasio utang terhadap pendapatan masyarakat di Jatim masih rendah hanya 6,9%.

"Angka ini masih lebih rendah dari DSR secara nasional yang mencapai 10,69%. Ini artinya peluang warga Jatim untuk mencicil rumah masih ada, masih ada ruang karena batas normal adalah 30% penghasilan masyarakat digunakan untuk mencicil," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di Jatim juga cukup rendah sehingga masih ada ruang untuk meningkatkan kreditnya.

Ita menjelaskan relaksasi kebijakan LTV kali ini untuk pembeli rumah pertama dengan berbagai bisa mendapatkan fasilitas LTV berapapun bergantung pada masing-masing bank. Sebelumnya, fasilitas LTV 80% atau dengan DP 20% hanya diperbolehkan untuk tipe rumah dengan ukuran tertentu.

Sedangkan untuk pembeli rumah kedua, fasilitas LTV diberikan maksimal hanya 80% atau wajib membayar DP 20% sebagai upaya antisipasi terhadap spekulan ataupun rumah kedua sebagai investasi.

"Sekarang untuk pembelian rumah pertama bebas berapapun LTV nya, terserah pada banknya. Bagaimana bank memiliki risk appetite, bagaimana bank itu mengelola likuiditas dan cost of fund serta bagaimana bank memahani kondisi nasabahnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper