Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Kerapu Riau Belum Terdampak Permen KP 32/2016

Ekspor ikan hasil budi daya, khususnya kerapu, dari Kepulauan Riau disebut masih berjalan seperti biasa pasca-penerapan Permen Kelautan dan Perikanan No. 32/2016.
Ilustrasi budi dqaya ikan kerapu/Antara
Ilustrasi budi dqaya ikan kerapu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ekspor ikan hasil budi daya, khususnya kerapu, dari Kepulauan Riau disebut masih berjalan seperti biasa pasca-penerapan Permen Kelautan dan Perikanan No. 32/2016 terkait Perubahan Atas Permen Kelautan dan Perikanan No. 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyebutkan Kepulauan Riau merupakan sentra budi daya kerapu nasional dan secara geografis cukup dekat dengan akses pasar di Hong Kong dan juga China daratan.

"Sepanjang tahun ini berdasarkan pantauan kami, aktivitas ekspor khususnya di Kepulauan Natuna masih stabil. Ekspor yang baru-baru ini dilakukan di Natuna, menunjukkan bahwa intensitas ekspor berjalan normal,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan pers pada Kamis (13/9/2018).

Untuk daerah lain seperti di Indonesia bagian timur dia mengakui memang ada penurunan intensitas ekspor. Namun, hal ini lantaran akses yang jauh dari pelabuhan muat singgah. Di sisi lain banyak usaha budi daya yang tidak tersentral dalam satu kawasan sehingga kuota panen dinilai belum menutupi kapasitas angkut.

Namun, di sisi lain, dia menegaskan bahwa pemerintah juga harus konsisten untuk menuruti ketentuan UU No. 17/2007 tentang Pelayaran di mana di dalammya ada ketentuan bahwa kapal berbendera asing tidak boleh keluar masuk wilayah perairan NKRI dan singgah antarpulau.

Menurut Slamet, solusinya memang perlu ada kapal feeder Indonesia dari onfarm ke pelabuhan muat singgah.

Menenai jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayaan, menurutnya, sebenarnya yang beroperasi cukup banyak. Jika sebelum pemberlakuan Permen hanya 20 buah, setelah Permen naik menjadi 28 buah.

“Namun bicara frekuensi, kita terikat dengan UU Pelayaran yang memang melarang kapal ikan asing bebas beroperasi di perairan Indonesia apalagi singgah antar-pulau-pulau kecil. Pemberlakuan Permen 32 ada pengaruh, tapi kita juga harus konsisten terhadap undang-undang, apalagi menyangkut kedaulatan negara,” tegas Slamet.

Dia juga menuturkan bagi pembudidaya ikan kerapu yang terdampak, KKP telah memberikan dukungan program untuk mulai mendiversifikasi komoditas budidaya ke non-kerapu yang memiliki akses pasar lebih luas seperti kakap putih dan bawal bintang di beberapa daerah.

Di beberapa daerah seperti NTB, katanya budi daya ikan seperti bawal bintang mulai berkembang. "Ini akan kita dorong sebagai alternatif komoditas selain kerapu,” ucap Slamet.

Sementara itu, berdasarkan data volume ekspor kerapu hidup setiap bulan yang dirillis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan bahwa ekspor kerapu hidup Indonesia setiap tahunnya (2014-2018) mulai meningkat sejak Agustus dan puncaknya sekitar Desember sampai dengan Januari tahun berikutnya. Pola ini menunjukkan tren ekspor kerapu cukup stabil.

Sementara itu, pada Senin (10/9/2018) para pembudi daya ikan di Natuna kembali mengekspor sedikitnya 16,72 ton kerapu ke Hong Kong dengan nilai Rp1,45 miliar.

 

Ekspor dilakukan via jalur laut dengan menggunakan dua kapal berbendera Hong Kong yakni Kapal MV Cheung Kam Wah dan Cheng Wai Hing.

Eko Prihananto, salah seorang pembudi daya ikan kerapu dari PT Putri Ayu Jaya di Natuna, seperti dikutip dari keterangan pers yang sama menyebutkan bahwa pengapalan dilakukan pada Senin (10/9/2018) dan dihadiri berbagai pihak terkait yakni petugas karantina pelabuhan Sedanau, Syahbandar Sedanau, Bea dan Cukai, BKIPM, Imigrasi, PSDKP, dan TNI AL. Ia mengatakan bahwa secara umum aktivitas ekspor kerapu ke Hongkong masih stabil sepanjang 2018.

Terkait dengan harga, Eko menilai masih normal. dengan kerapu hybrid Rp85.000 per kg, ikan kerapu tikus Rp800.000 per kg, dan kerapu sunu senilai Rp350.000 per kg.

"Sekali shipping biasanya mencapai minal 16 ton. Sebenarnya ekspor dari Natuna ini berjalam normal. Catatan kami sepanjang tahun ini sudah 11 kali kami melakukan ekspor, artinya minimal sebulan sekali aktivitas ekspor ini ada,” katanya.

Posisi Natuna yang dekat dengan negara tujuan ekspor dinilai sangat straregis, sehingga  bisnis kerapu dirasa masih menjadi pilihan menjanjikan bagi masyarakat Natuna.

"Ekspor ke Hong Kong dari Natuna cukup 6 hari. Bandingkan dengan wilayah lain seperti Bali yang memakan waktu hingga 10 hari, kalau PP sudah makan waktu 20 hari,” imbuhnya.

Terkait pemberlakuan Permen KP No. 32/2016, Eko menilai ada sedikit pengaruh, tetapi belum memengaruhi kinerja ekspor secara keseluruhan di Natuna.

"Permen KP tidak terlalu berpengaruh, aktivitas budi daya tetap berjalan seperti biasa. Indikatornya jumlah nelayan yang budidaya relatif stabil. Saat ini ada sedikitnya 2.500 orang yang terlibat dalam usaha kerapu di Natuna, tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Natuna," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper