Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Industri di Luar Pulau Jawa Fokus Olah Sumber Daya Alam

Pengembangan kawasan industri di luar Pulau Jawa akan fokus pada industri berbasis sumber daya alam (SDA). Tiap lokasi kawasan industri memiliki potensi SDA yang harus diolah secara maksimal.
Tenaga kerja sala China yang dipekerjakan di Kawasan Industri Morowali.//Bisnis-David Eka Issetiabudi.
Tenaga kerja sala China yang dipekerjakan di Kawasan Industri Morowali.//Bisnis-David Eka Issetiabudi.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan kawasan industri di luar Pulau Jawa akan fokus pada industri berbasis sumber daya alam (SDA). Tiap lokasi kawasan industri memiliki potensi SDA yang harus diolah secara maksimal.

Menurut Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), pemerintah harus jeli melihat dan memaksimalkan potensi SDA di tiap kawasan industri.

"Ini memang perlu proses industrialisasi atau pengolahan dari SDA dan mineral, serta ini kan sudah masuk program Nawacitanya Presiden, harus didorong terus," ucap Sanny saat dihubungi Bisnis pada Rabu (12/9/2018).

Sanny mencontohkan, potensi SDA yang berhasil diolah di antaranya di kawasan industri Morowali. Potensi nikel yang besar diindustrialisasi, yang kemudian dapat menjadi sumber pendapatan ribuan masyarakat.

Meskipun kawasan industri Morowali tak lepas dari permasalahan, Sanny menilai kawasan ini dapat menjadi acuan. "Masalah kemudia ada efek tenaga kerja asing itu yang kemudian harus diatur," ucap Sanny.

Pengembangan kawasan industri di luar Jawa akan memicu pemerataan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Pembangunan yang mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional harus dilaksanakan dengan pengawalan yang baik.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah mengatur perusahaan yang menjalankan industri harus berada di kawasan industri. Peraturan ini penting agar perusahaan industri dapat terlokalisasi.

Peraturan tersebut memberi pengecualian bagi beberapa jenis industri yang tertulis dalam pasal 7. Pengecualian tersebut bagi perusahaan industri yang memerlukan bahan baku khusus dan/atau lokasi khusus; industri mikro, kecil, dan menengah; dan perusahaan yang menjalankan industri di Kabupaten/Kota yang belum memiliki kawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper