Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kecelakaan Kerja, Klaim Bruto Asuransi Rekayasa Naik Pada Semester I/2018

Klaim bruto lini usaha asuransi rekayasa meningkat pada semester I/2018 sejalan dengan banyaknya kecelakaan kerja proyek konstruksi pada tahun lalu. 
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Klaim bruto lini usaha asuransi rekayasa meningkat pada semester I/2018 sejalan dengan banyaknya kecelakaan kerja proyek konstruksi pada tahun lalu. 
 
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim bruto lini usaha asuransi rekayasa pada semester I/2018 sebesar Rp589,52 miliar atau naik 24,8% dibandingkan dengan klaim bruto pada periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp472,23 miliar. 
 
Adapun rasio klaim lini usaha asuransi rekayasa pada semester I/2018 sebesar 70,3%, lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 47,6%. 
 
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan peningkatan klaim bruto asuransi rekayasa dikarenakan pencatatan pada data AAUI merupakan paid claim atau klaim yang telah dibayarkan.

Sementara itu, angka kejadian klaim pada tahun lalu terhitung banyak. Kejadian klaim yang dimaksud yakni banyaknya kecelakaan kerja pada proyek konstruksi pada tahun lalu.

"Kejadian klaim tahun lalu cukup banyak. Prosesnya [klaim] memerlukan waktu sehingga terbayarkan pada tahun ini," tuturnya, Rabu (12/9/2018).
 
Sebelumnya, Dody menuturkan secara umum peningkatan frekuensi kecelakaan proyek cenderung akan meningkatkan klaim asuransi. Jika klaim tersebut liable dan terbayarkan, maka akan meningkatkan nilai klaim pada lini bisnis asuransi rekyasa, terutama untuk produk Construction All Risks (CAR). 
 
Polis CAR memberikan perlindungan risiko kerugian tertanggung akibat kerusahan bahan dan material proyek, kehilangan material proyek, juga tuntutan pihak ketiga akibat kegiatan proyek. Periode polis biasanya mengacu pada kontrak pekerjaan hingga periode pemeliharaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper