Uni Eropa Perketat Penyebaran Konten Kelompok Ekstrimis dan Teroris di Internet

Annisa Margrit
Rabu, 12 September 2018 | 12:54 WIB
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Eropa tengah menyusun aturan baru mengenai konten terkait kelompok ekstrimis di internet dan media sosial.
 
Regulasi itu nantinya mewajibkan Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan internet lainnya untuk menghapus konten kelompok ekstrimis atau teroris dalam waktu sejam. Jika perusahaan terkait gagal menghapus konten yang bermasalah selama beberapa kali, maka denda akan dijatuhkan.
 
Reuters melansir Rabu (12/9/2018), denda yang dijatuhkan bisa mencapai 4% dari pendapatan tahunan perusahaan secara global.
 
Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut bisa mengajukan keberatan atas permintaan Uni Eropa (UE).
 
Komisi Eropa sudah memberitahu perusahaan internet yang beroperasi di kawasan itu pada Maret 2018 bahwa mereka memiliki waktu tiga bulan untuk menunjukkan perkembangan serta percepatan waktu dalam menghapus konten yang terkait dengan kelompok ekstrimis. 
 
Konten yang masuk radar adalah yang mempromosikan kelompok ekstrimis dan aksi-aksinya atau menunjukkan serta menerangkan bagaimana melakukan aksi berhaluan ekstrimis. 
 
Perusahaan internet terkait akan mendapat notifikasi atau perintah dari otoritas untuk menghapus konten tersebut dalam waktu sejam. Mereka juga diminta memiliki mekanisme untuk melakukan pencegahan beredarnya konten-konten bermasalah. 
 
Rancangan beleid tersebut masih memerlukan dukungan dari negara-negara UE dan Parlemen Eropa sebelum bisa diterapkan.
 
Pengawasan yang makin ketat terhadap perusahaan internet dan media sosial makin menjadi setelah skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook terkuak. 
 
Namun, dalam hal konten yang terkait kelompok ekstrimis, para pelaku industri ini sudah bekerja bersama sejak Desember 2015 untuk membuat semacam jaringan untuk mendeteksi penyebarannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper