Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laju Barang Impor Diperketat, Ini Kata Asosiasi Logistik

Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor pada Rabu (5/9/2018) lalu. Adapun evaluasi kenaikan tarif tersebut beragam mulai 2,5% sampai dengan 10%.
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal Logistik Nusantara 4 yang melayani tol laut menurunkan kontainer muatannya saat bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/6/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 komoditas serta memperketat laju barang impor pada Rabu (5/9/2018) lalu. Adapun evaluasi kenaikan tarif tersebut beragam mulai 2,5% sampai dengan 10%.

Jenis barang yang termasuk didalamnya merupakan seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan lainnya. Adanya pengetatan barang impor ini dikhawatirkan akan berdampak pada tingginya penumpukan barang baik di pelabuhan maupun di Pusat Logistik Berikat (PLB).

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan setiap kebijakan pasti ada dampaknya, termasuk terkait evualasi PPh 22 dan pengetatan barang impor.

Namun, dia menilai dampak tersebut harus dilihat secara rinci berdasarkan jenis komoditinya mengingat evaluasi tarif tersebut ditetapkan berbeda-beda.

"Yang pasti saat sekarang pihak importir ataupun manufaktur sedang menghitung terlebih dahulu dan belum lagi posisi rupiah juga masih bergerak," katanya Minggu (9/9/2018) malam.

Yukki mengatakan atas pengetatan barang impor untuk saat ini ada kemungkinan beberapa komoditi terutama yang berkaitan dengan manufaktur akan masuk atau disimpan terlebih dahulu di PLB.

"Kalau dampak ke logistik pastinya ada terutama akan terjadi penurunan sementara terhadap kegiatan impor," ucapnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan efek terhadap peraturan ini yaitu terkait munculnya masalah baru salah satunya adanya barang selundupan.

"Tapi pemerintah perlu waspada, biasanya kalau pajak impor naik maka dampak barang selundupan pun akan bertambah," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Pusat Logistik Berikat untuk bahan baku dan spare part jadi tidak terkena dampak dari aturan impor yang baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper