Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Apresiasi Putusan MA Hukum Korporasi Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menghukum dua korporasi perkebunan kelapa sawit karena terbukti lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kelapa sawit/Bisnis.com
Kelapa sawit/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menghukum dua korporasi perkebunan kelapa sawit karena terbukti lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan oleh dua perusahaan yaitu PT Jatim Jaya Perkasa dan PT Waringin Agro Jaya.

"Keputusan-keputusan itu mencerminkan Majelis Hakim berprinsip kepada lingkungan hidup dan patut diapresiasi. Masih ada beberapa korporasi yang gugatannya berproses di Pengadilan Negeri (PN), saya lupa jumlahnya. Minggu lalu [4/9], kami memasukkan satu korporasi asal Jambi di PN Selatan," kata Rasio kepada Bisnis, Minggu (9/9/2018).

Dari siaran pers KLHK, MA memutuskan bersalah Jatim Jaya Perkasa dan memerintahkan perusahaan itu wajib membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar. Kasasi dari Jatim Jaya Perkasa itu ditolak MA, pada 28 Juni 2018 lalu.

Jatim Jaya Perkasa adalah perusahaan perkebunan sawit yang dinilai oleh MA telah membakar dan melakukan perusakan lahan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir (Riau).

Keputusan MA terhadap Jatim Jaya Perkasa bermula dari gugatan KLHK kepada perusahaan itu di PN Rokan Hilir Riau. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bersalah korporasi tersebut karena telah membakar lahan kebun sawit milik perusahaan tersebut, pada 10 Juli 2017 lalu.

Jatim Jaya Perkasa dinilai bersalah karena melanggar pasal 99 Ayat 1 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. 

Namun, Majelis Hakim berpendapat, saat itu luas lahan yang terbakar 120 hektare dan menjatuhkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7,19 miliar dan biaya pemulihan Rp22,27 miliar. Ganti rugi itu dinilai oleh KLHK kecil karena KLHK menilai luas lahan yang terbakar mencapai 1.000 hektare.

KLHK kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta  dan mengabulkan upaya KLHK dengan memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perintah Jatim Jaya Perkasa harus membayar tuntutan ganti rugi sebanyak Rp491 miliar.

Sementara itu, kasasi dari Waringin Agro Jaya yang ditolak oleh MA dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 milyar, pada 10 Agustus 2018 lalu, bermula dari tuntutan KLHK terhadap perusahaan itu karena dinilai menyebabkan kebakaran di atas lahan seluas 1.802 hektare, di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatra Selatan).

KLHK menuntut korporasi tersebut di PN Jakarta Selatan dengan perkara No. 456/Pdt.G-LH/ 2016/PN.Jkt.Sel. Dari catatan Bisnis, pengadilan kemudian menghukum Waringin Agro Jaya sebagian pokok perkara, dengan ganti rugi materiel sebesar Rp173,46 miliar dan wajib membayar dana pemulihan lahan seluas 1.626,2 hektare senilai rp293 miliar.

Majelis hakim berpendapat, bahwa Waringin Agro Jaya terbukti tidak memasang menara pandang sesuai aturan, dan juga tidak memiliki early warning yang memadai.

Meski begitu, hukuman untuk pemulihan lahan kepada Waringin Agro Jaya tidak sebesar yang diajukan KLHK. Dalam gugatan kementerian, perusahaan diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar senilai Rp584,9 miliar.

Waringin Agro Jaya tidak terima keputusan dari PN Jakarta Selatan dan melakukan upaya banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah itu, Waringin Agro Jaya mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi.

Saat diklarifikasi oleh Bisnis, Halim Latuconsina mengaku tidak lagi menjadi kuasa hukum Waringin Agro Jaya saat mengajukan kasasi ke PT Jakarta.

Rasio mengatakan, gugatan hukum terhadap sejumlah korporasi yang dinilai melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiduo supaya korporasi memiliki budaya patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

"Penegakan hukum secara tegas dengan berbagai instrumen baik sanksi administratif, perdata dan pidana agar ada efek jera bagi korporasi yang melanggar dan korporasi lainnya," kata dia.

Transparansi

Kepala Global Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan, penolakan kasasi dari korporasi kelapa sawit yang terbukti melakukan karhutla dari MA adalah angin segar bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Hal itu didukung pula, menurut Kiki, dari kemampuan KLHK yang bisa menyajikan bukti-bukti kuat saat mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang lalai melindungi lingkungan hidup dengan baik.

"Saya pikir ini angin segar dan bagus sekali hukum lingkungan hidul di Indonesia. Kami mengapreasisi langkah KLHK dan selaku masyarakat sipil, kami Greenpeace harus mendorong KLHK menegakan hukum," kata Kiki.

Dia berharap ke depan, perusahaan kelapa sawit lebih transparansi dengan komitmen No Deforestation, No Peat, No Exploitation yaitu, dengan mencantumkan batas konsensi di web site perusahaan.

Menurutnya, peta batas konsesi milik perusahaan itu apabila ditampilkan di alamat situs perusahaan sendiri bisa diakses oleh publik, maka bisa mencegah perusahaan terjebak dalam kelalaian atau sengaja melakukan karhutla.

"Kalau terjadi kebakaran di suatu titik, maka bisa di overlay titik itu dengan pantauan dari Nasa yang gratis [diakses]. Dari situ, bisa kita ketahui siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat bisa memonitor, apakah ini terbakar dengan sendirinya atau ada perluasan lahan, ini manfaatnya kalau lerusahaan transparan," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya, supaya ke depan untuk mencegah karhutla dan perusahaa berkomitmen mencegah deforestasi melibatkan semua pihak termasuk pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper