Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 59 Perusahaan Restoran yang Sudah Bersertifikat Halal MUI

Hingga kini tercatat hanya 59 perusahaan restoran di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia. 
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga kini tercatat hanya 59 perusahaan restoran di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia. 

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis UIama Indonesia (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengatakan, tak banyak restoran melakukan sertifikasi halal karena keengganan proses sertifikasi yang lama. 

"Saat ini baru 59 perusahaan restoran yang punya sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini memiliki masa berlaku selama dua tahun," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (5/9/2018). 

Proses pemeriksaan kehalalan produk memang butuh waktu yang tak sebentar karena banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk menghadapi sikap pelanggan dan karyawan.

Padahal, memenuhi standar halal LPPOM MUI dalam penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) menjadi dasar dari mulainya proses Sertifikasi Halal.

“Jika sudah memenuhi standar halal LPPOM MUI yakni Sistem Jaminan Halal (SJH), maka proses sertifikasi halal akan berjalan dengan cepat. Proses ini intinya adalah jika perusahaan memenuhi kriteria SJH akhirnya bisa mendapatkan sertifikat halal akan mudah dan cepat.”

Tak dipungkiri, saat ini banyak restoran yang memasang label "no pork" saja tanpa jaminan stempel halal MUI. Padahal, kehalalan bukan hanya dilihat dari ada atau tidaknya kandungan haram. 

"Kami juga melihat kebersihan memasak dan lainnya. Memang kesadaran akan sertifikasi halal di pengusaha restoran ini sangat dikit. 59 perusahaan restoran saja, seperti KFC, MCD dan lainnya. Cabangnya banyak tentu juga ikut peroleh sertifikat," kata Lukmanul. 

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah meminta jaminan produk halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.

"Seharusnya pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ini sangat disayangkan karena pemilik restoran itu rerata orang Indonesia," ucapnya. 

Dia menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum berfungsi secara optimal. Hal ini memberikan andil terhadap produk dan gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia dengan mudah.

Ketentuan ini seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen. 

Pasalnya, banyak produk dari gerai asing, restaurant yang bertebaran di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia.

"Ini juga sangat disayangkan karena pemegang franchise resto dan gerai tersebut WNI yang seharusnya mengetahui UU JPH," katanya.

Menurutnya, apabila dibiarkan terlalu lama akan mengakibatkan matinya ekonomi lokal berupa tergesernya restaurant dan gerai-gerai makanan tradisional karena tidak memiliki modal dan teknologi yang cukup baik.

"Resto asing boleh saja membuka cabangnya di Indonesia akan tetapi harus memperhatikan ketentuan dan regulasi halal di Indonesia yang telah di atur dalam UU JPH dan ini harus menjadi komitmen pemerintah," ucap Ikhsan. 

Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif, jumlah usaha kuliner mencapai 5,55 juta usaha, atau 67,66% dari total 8,20 juta usaha ekonomi kreatif. Rerata pertumbuhan usaha ekonomi kreatif selama 7 tahun mencapai 9,82%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper