Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denpasar Terapkan Tanda Tangan Digital dalam Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali menerapkan tanda tangan digital.

Bisnis.com, DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali menerapkan tanda tangan digital atau elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.

"Penerapan tanda tangan digital tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat yang mengajukan perizinan. Dengan penandatanganan berkas berbasis digital itu, sehingga publik mendapatkan kemudahan yang efektif," kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar I Made Kusumadiputra di Denpasar, Rabu (5/9/2018).

Ia mengatakan dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimana pun, karena terkoneksi dengan aplikasi android.

Kusumadiputra lebih lanjut mengatakan penerapan tanda tangan berbasis elektronik itu telah dilakukan pada izin kesehatan khususnya surat izin praktik perawat. Ke depannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Denpasar.

"Penerapan tanda tangan elektronik di antaranya untuk surat izin praktek bidan, surat izin praktek elektromedik, surat izin praktek fisioterapi, dan surat izin perawat gigi dan mulut," ujarnya.

Sedangkan terkait jenis perizinan lainnya, Kusumadiputra mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap. Sehingga pelayanan di seluruh OPD Kota Denpasar, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat.

"Dengan adanya pelayanan tanda tangan elektronik itu diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat kota," ucapnya.

Sementara itu, Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas Setda Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana mengatakan bahwa tanda tangan digital yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tanda tangan digital sah di mata hukum. Yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tanda tangan digital tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tanda tangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tanda tangan basah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper