Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen ESDM Soal Kenaikan Subsidi Solar Rp2.000 per Liter Terbit

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan beleid kenaikan subsidi Solar paling besar senilai Rp2.000 per liter.
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan antre untuk mengisi BBM di tempat peristirahatan KM 207 jalan tol Palimanan-Kanci, Jawa Barat, Jumat (23/6)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan beleid kenaikan subsidi Solar paling besar senilai Rp2.000 per liter.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No.40/2018 yang diterbitkan 16 Agustus 2018, disebutkan perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp2.000,00 dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan subsidi tidak ditetapkan baku Rp2.000, tetapi disesuaikan dengan kondisi harga minyak dunia.

"Jadi bahasanya paling besar Rp2.000 per liter, jadi kalau nanti harga minyak turun ya tinggal disesuaikan," katanya, Rabu (5/9/2018).

Nantinya, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap tiga bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.

Dalam menentukan harga dasar BMM tertentu setiap tiga bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada tiga bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penghitungan harga eceran tiga bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper