Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Sampang Gelar Pilkada Ulang, tapi Hasil Pilgub Jatim Tetap Sah

Kendati memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Sampang 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan perolehan suara peserta Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 tetap sah.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Sampang 2018, Mahkamah Konstitusi menyatakan perolehan suara peserta Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 tetap sah.

Sebagaimana diketahui, pencoblosan dua pilkada tersebut dilakukan secara bersamaan pada 27 Juni 2018. Kedua pilkada juga menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) versi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang.

Namun, MK menyatakan DPT Pilbup Sampang 2018 sebesar 803.499 tidak valid. Lembaga peradilan pilkada itu pun memerintahkan pemungutan suara ulang Pilbup Sampang 2018 dengan terlebih dahulu menyusun DPT baru.

Hakim Konstitusi Suhartoyo memastikan pemungutan suara ulang Pilbup Sampang 2018 tidak serta-merta menjadikan Pilgub Jatim 2018 untuk Sampang dipersoalkan. Pasalnya, selisih perolehan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan Saifulah Yusuf-Puti Guntur Soekarno di seluruh provinsi sebesar 1.389.204 suara alias melebihi DPT Sampang.

"Sehingga apabila dikaitkan dengan pertimbangan signifikansi perolehan suara maka hal tersebut tidak relevan untuk mempersoalkan Pilgub Jatim 2018," katanya saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilbup Sampang 2018 di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

MK memerintahkan pemungutan suara ulang Pilbup Sampang 2018 karena terbukti telah terjadi manipulasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menurut KPU Sampang, DPT Pilbup Sampang 2018 sebanyak 803.499 orang. Adapun, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 662.673 orang.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai DPT tersebut tidak logis karena data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) atau jumlah penduduk Sampang dari Kementerian Dalam Negeri sebesar 844.872 jiwa. Jika mengacu pada DPT KPU, artinya sekitar 95% penduduk Sampang berusia dewasa.

Padahal, tambah Arief, DP4 Sampang dari Kemendagri hanya sejumlah 662.673 orang yang merupakan jumlah pemilih riil yang semestinya. Menurutnya, tambahan 140.826 pemilih dari DP4 Kemendagri bertentangan dengan akal sehat.

"KPU Sampang tidak menggunakan DP4 sehingga didapat DPT tak valid, tak logis, dan janggal," ujarnya.

Karena itu, MK memutuskan Pilbup Sampang 2018 harus diulang. Pemungutan suara ulang dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun DPT berbasis DP4 Kemendagri.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper