Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib 5.000 GT, Anggota INFA Siap Perbarui Armada

Pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung dalam Indonesian National Ferryowners Association (INFA) siap memperbarui armada lintasan Merak-Bakauheni dengan kapal berukuran di atas 5.000 gross ton (GT) sebagaimana diwajibkan mulai Desember 2018.
Sejumlah kendaraan pemudik memasuki kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Sejumlah kendaraan pemudik memasuki kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha kapal penyeberangan yang tergabung dalam Indonesian National Ferryowners Association (INFA) siap memperbarui armada lintasan Merak-Bakauheni dengan kapal berukuran di atas 5.000 gross ton (GT) sebagaimana diwajibkan mulai Desember 2018.
 
Ketua Umum DPP INFA Edi Oetomo mengatakan anggota INFA mengoperasikan 16 kapal feri di lintasan itu. Hingga akhir 2018, 14 di antaranya siap diganti dengan kapal baru di atas 5.000 GT.

Di lintasan Merak-Bakauheni, lintasan penyeberangan terpadat di Indonesia, dua anggota INFA beroperasi yakni PT Munic Line dan PT Jembatan Nusantara.
 
"Kapal baru mulai berdatangan. Yang sudah datang sekitar 4-5 dari 14 unit. Ada yang gross tonnya sekitar 8.000 GT," ujarnya, Senin (3/9/2018).
 
INFA mencatat konsumsi bahan bakar kapal baru di atas 5.000 GT ternyata lebih hemat. Edi memberi contoh kapal milik Munic Line berbobot 8.000 GT kini hanya membutuhkan BBM 3,5-4 ton per hari.

Padahal, kapal lama milik perusahaan itu dengan bobot sekitar 4.000 GT mengonsumsi hingga 7,5-8 ton BBM per hari. Dengan konsumsi yang lebih hemat, maka jatah BBM subsidi dari pemerintah untuk kapal-kapal penyeberangan bisa berkurang.
 
Seperti diketahui, kewajiban pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 GT di lintas Merak-Bakauheni tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88/2014.

Deadline kewajiban itu adalah empat tahun sejak aturan berlaku. Adapun Permenhub 88 berlaku mulai 24 Desember 2014. 
 
Beleid yang diteken pada masa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu pada dasarnya merupakan antisipasi pertumbuhan aktivitas penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni sejalan dengan pembangunan jalan tol di Pulau Sumatra yang melintasi Lampung hingga Aceh.

Hingga Desember 2018, jalan tol ditargetkan selesai mulai dari Pelabuhan Bakauheni, ke Metro Lampung, hingga Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer (km), yang selanjutnya terhubung dengan tol Palembang-Indralaya.
 
Soal kebutuhan investasi pengadaan kapal baru, Edi tidak dapat menyampaikan. Namun, menurut dia, para pemilik kapal semestinya sudah mengantongi modal yang cukup setelah mengoperasikan kapal feri selama bertahun-tahun.

Dalam hitungannya, investasi kapal pada bisnis penyeberangan mencapai titik impas pada tahun keempat. Sementara itu, kapal-kapal di bawah 5.000 GT di lintas Merak-Bakauheni sudah dioperasikan lebih dari empat tahun. 
 
"Apalagi, Permenhub 88 sudah memberi waktu empat tahun. Jadi, ini cukup untuk berinvestasi kapal baru," tuturnya.
 
Para pemilik kapal feri anggota INFA mengalihkan sebagian kapal lamanya ke lintas lain. INFA berharap pengusaha-pengusaha kapal feri yang lain dapat meniru langkah ini.

Pasalnya, jumlah kapal yang dioperasikan anggota INFA di lintasan Merak-Bakauheni hanya 22% dari total armada feri di lintasan itu yang sebanyak 70 unit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper