Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Papua Amankan 2 Kapal Pengisian BBM Ilegal

Direktorat Polair Polda Papua berhasil mengamankan dua unit kapal yang diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Migas di Perairan Jayapura Kota Jayapura Papua.
Tetesan sisa pengisian BBM/Reuters-Yves Herman
Tetesan sisa pengisian BBM/Reuters-Yves Herman
Bisnis.com,  JAKARTA--Direktorat Polair Polda Papua berhasil mengamankan dua unit kapal yang diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Migas di Perairan Jayapura Kota Jayapura Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan Kepolisian telah meringkus empat orang pelaku berinisial LK (41), S (26), K (40) dan AR (28) yang terbukti melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal dan tidak sesuai dengan faktur.
Menurutnya, penangkapan dua unit kapal itu dilakukan Polda Papua berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasinya bahwa ada Kapal Tanker KM Kairos II dan Kapal SPOB KM Kartanegara yang melakukan pengisian bahan bakar ilegal, kemudian para pelaku langsung diamankan ke Kantor Direktorat Polair Polda Papua.
 
"Setelah melakukan pengintaian sekitar pukul 21.14 Wit Senin 27 Agustus 2018, tim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal dan ditemukan kedua kapal itu ternyata sedang mengisi BBM secara ilegal," tuturnya, Jumat (31/8).
 
Menurutnya, Polda Papua telah mengamankan para pelaku dan beberapabarang bukti berupa 1 unit Kapal SPOB Kartanegara, 1 unit Kapal KM Kairos II,.
Selain itu sau bundel dokumen KM Kairos II, 2 unit pompa Alkon yang digunakan untuk memompa BBM, 3 gulungan selang 2 inci dengan panjang total 50 meter.
Dia menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf (d) Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
 
"Semuanya sudah kami amankan. Saat ini para pelaku sedang kami periksa dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor Polair Polda Papua," kata Kamal.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper