Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Sampang : Lonjakan Pemilih Kejutkan Hakim MK & Kemendagri

Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Dalam Negeri terkejut dengan lonjakan jumlah pemilih pada Pemilihan Bupati Sampang 2018 karena bertabrakan dengan logika demografi.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Dalam Negeri terkejut dengan lonjakan jumlah pemilih pada Pemilihan Bupati Sampang 2018 karena bertabrakan dengan logika demografi.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, daftar pemilih tetap (DPT) Pilbup Sampang 2018 sebanyak 803.499 orang.
Adapun, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) akhir 2017 sebanyak 662.673 orang.
Sesuai mekanisme pemutakhiran data pemilih, KPU Sampang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis DP4 pemberian Kemendagri dan DPT Pemilu Presiden 2014.
Hasil coklit kemudian dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang didapati sebanyak 839.295 orang. Setelah DPS diperbaiki barulah diperoleh DPT sejumlah 803.499 orang
“Kok bisa tambah hampir 200.000 pemilih [dari DP4 ke DPS]?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilbub Sampang 2018 di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Menjawab pertanyaan itu, Komisioner KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan bahwa DPS diperoleh dari hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pilpres 2014. Pada masa coklit, terdapat tambahan pemilih baru sekaligus pengurangan pemilih.
“Akhirnya pada 16 Maret kami tetapkan DPS 839.295 orang,” katanya.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menambahkan lonjakan DPS dari DP4 setelah coklit memang dimungkinkan. Pada Pilpres 2014 saja, DPT Sampang sudah menyentuh sekitar 805.000 jiwa.
Ketika itu, menurut Hasyim, pemutakhiran data pemilih berbasis domisili warga de facto. Adapun, mekanisme untuk pilkada serentak berganti menjadi berbasis data de jure yakni KTP-el.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh membenarkan bahwa pemutakhiran data pemilih pada Pilpres 2014 masih berbasis domisili de facto.
Meski begitu, perubahan metode pendataan pada pilkada serentak semestinya tidak  otomatis membengkakkan data DPS dari DP4.
Pasalnya, DP4 pemberian Kemendagri telah memasukkan penduduk berusia 17 tahun pada hari pencoblosan 27 Juni. Jikapun ada penambahan DPS dan DPT, biasanya berasal dari penduduk di bawah 17 tahun yang menikah atau pensiunan TNI/Polri.
“Dalam perspektif demografi peningkatan tidak akan sebanyak ini. Kami belum pernah menghadapi yang seperti ini,” ujarnya.
Sengketa hasil Pilbup Sampang 2018 diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Hermanto Subaidi-Suparto. Pada 27 Juni, pasangan itu meraup 252.676 suara atau berselisih 4.445 suara dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat yang meraih 257.121 suara.
Hermanto-Suparto menuding suara yang diraup kontestan peraih suara terbanyak berasal dari pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Bentuk pelanggaran itu seperti partisipasi 100% pemilih di tempat pemungutan suara, DPT ganda, hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper