Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Pilbup Timor Tengah Selatan 2018

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menghitung ulang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan 2018.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menghitung ulang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan 2018.

Perintah tersebut merupakan amar putusan permohonan sengketa hasil Pilbup Timor Tengah Selatan (TTS) 2018 yang diajukan oleh pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase. MK memandang terjadi ketidakcocokan data antara hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) versi KPU TTS dengan pemohon.

Pemungutan suara Pilbup TTS 2018 berlangsung di 921 TPS di kabupaten tersebut. Hasil penghitungan suara TPS tercantum dalam formulir C1-KWK berhologram, tetapi pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase memperlihatkan salinan formulir C1-KWK dengan data berbeda.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan perbedaan itu terungkap setelah para hakim konstitusi membandingkan data kedua belah pihak. Perbedaan diperkuat  saat dilakukan uji petik lewat pemeriksaan saksi dari beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK).

MK, tambah Hakim Konstitusi Suhartoyo, membutuhkan data valid guna menjamin kepastian hukum pengambilan putusan. Pasalnya, pemohon menuding KPU TTS telah menggelembungkan suara peraih suara terbanyak sekaligus mengurangi suara kontestan lain.

“Maka dipandang adil apabila Mahkamah memerintahkan kepada temohon untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup TTS,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Penghitungan ulang oleh KPU TTS dilakukan dengan mencocokkan formulir C1-KWK berhologram dengan formulir C1.Plano-KWK berhologram dengan disaksikan oleh saksi pemohon dan peraih suara terbanyak di hadapan Panitia Pengawas Pemilu TTS. Formulir C1.Plano-KWK adalah kertas pencatatan hasil penghitungan surat suara di TPS yang kemudian disalin ke formulir C1-KWK.

“Memerintahkan penghitungan suara ulang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Anwar menambahkan hasil penghitungan suara ulang dilaporkan selambat-lambatnya 3 hari setelah penghitungan suara ulang dilakukan. Guna memastikan keamanan penghitungan suara, MK memerintahkan Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk mengamankan proses tersebut.

Pada pemungutan suara 27 Juni, KPU TTS menyatakan pasangan Obed Naitboho-Alexander Kase meraup 67.751 suara. Adapun, peraih suara terbanyak adalah pasangan Egusem Piether-Johny Army Konay dengan meraih 68.488 suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper