Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-Payment SKA Dinilai Permudah Pelaku Usaha & Pacu Ekspor

Pejabat Gubernur Sumatra Utara Eko Subowo mengapresiasi penerapan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen E-Payment SKA yang mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan dan memacu realisasi ekspor.
Menterin Perdagangan Enggartiasto Lukita./JIBI-Nurul Hidayat
Menterin Perdagangan Enggartiasto Lukita./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MEDAN – Pejabat Gubernur Sumatra Utara Eko Subowo mengapresiasi penerapan sistem pembayaran elektronik jasa penerbitan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau E-Payment SKA yang dinilai akan mempermudah para pelaku usaha dalam proses perizinan dan memacu realisasi ekspor.

"Sistem ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada rapat kerja Kemendag pada akhir Januari 2018 lalu," ujar Eko dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R. Sabrina saat membuka acara Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal (SKA) dengan Instansi Penerbit SKA,  di Medan, Jumat (24/8/2018) seperti dikutip dari keterangan resmi.

Penerapan sistem, lanjutnya, juga akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha. Hal itu karena pelaku usaha dapat melakukan pembayaran metode non-tunai dalam implementasi E-Payment SKA telah berafiliasi dengan 78 bank berskala nasional, swasta nasional, dan bank pembangunan daerah, serta satu kantor pos Indonesia.

"Secara tidak langsung Kementerian Perdagangan juga turut menyelamatkan bumi dari pemanasan global," ungkapnya.

Pembayaran SKA juga merupakan salah satu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana PNBP diberlakukan semua negara di dunia sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pinjaman luar negeri. 

"Dengan diterapkannya E-Payment SKA ini semua aktivitas penerimaan negara tercatat secara elektronik dan fisik uangnya langsung diterima kementerian keuangan melalui kas negara setempat. Proses PNPB SKA menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mengurangi terjadinya pungutan liar," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa nilai ekspor Sumut 2017 naik 18,53% dibandingkan dengan 2016, dari US$7,776 miliar menjadi US$9,217 miliar.

Demikian juga dengan nilai ekspor Sumut 2017 berdasarkan penggunaan formulir SKA mengalami kenaikan dibandingkan  dengan periode sama pada 2016 dari US$5,506 miliar menjadi US$7,268 miliar atau naik 32%. 

"Data ini menunjukkan bahwa penggunaan surat keterangan asal (SKA) telah mencapai 78,85% dari total nilai ekspor Sumatera Utara tahun 2017," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Martin Simanungkalit saat membacakan sambutan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan Rakor SKA ini dilaksanakan untuk penguatan kelembagaan Instansi Penerbit SKA.

Guna menyesuaikan dengan pola perdagangan luar negeri saat ini, di mana negara-negara pemberi preferensi sudah menerapkan sistem elektronik form bagi eksportir antarnegara Asean yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand.

"Sejak 1 Januari 2018 pemberlakuan SKA Elektronik Form D disepakati dan per Januari 2019 ekspor ke Eropa menggunakan skema GSP Uni Eropa yang akan memberlakukan Registered Eksporter System (REX System) sebagai pengganti SKA Form A," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper