Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor Parkir Liar di Surabaya Bisa Didenda Rp250.000

Risma juga menegaskan adanya larangan parkir kendaraan di depan rumah yang harus ditaati oleh semua warga karena mengganggu jika ada masalah seperti kebakaran.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengakui adanya keterbatasan petugas di lapangan yang menangani persoalan parkir sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas di sejumlah wilayah di ibu kota Provinsi Jawa Timur ini.

Tri Rismaharini, di Surabaya, Selasa (21/8/2018), mengatakan dengan keterbatasan petugas di lapangan membuat penindakan bagi pelanggar parkir kendaraan bermotor sembarangan kurang maksimal.

"Petugas kami terbatas sehingga tidak bisa sepenuhnya menangani. Itu sebabnya partisipasi warga dalam menangani hal ini," katanya.

Bahkan, lanjut Risma, untuk membenahi parkir di Jalan Pemuda, dirinya sering turun sendiri. Hal itu disebabkan karena keterbatasan petugas di lapangan.

Risma juga menegaskan adanya larangan parkir kendaraan di depan rumah yang harus ditaati oleh semua warga karena mengganggu jika ada masalah seperti kebakaran.

"Di kawasan Mulyorejo, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) susah untuk masuk dengan cepat karena banyak mobil yang diparkir depan rumah, padahal mobil PMK kan harusnya cepat sampai di lokasi," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat sebelumnya mengatakan saat ini sudah aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang merupakan review Perda 1/2009.

Dalam Perda tersebut diterapkan denda bagi kendaraan bermotor yang memarkir kendaraan secara liar yakni untuk roda dua minimal Rp250 ribu per hari dan maksimal Rp750 ribu dan roda empat minimal Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.

"Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Dishub Surabaya juga akan memberikan sanksi administratif lainnya berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan bagi setiap pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper