Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub Malut 2018: Setelah Jadi Tersangka KPK, Ahmad Hidayat Mus Terancam Pidana KTP Ganda?

Pilgub Malut 2018: Setelah Jadi Tersangka KPK, Ahmad Hidayat Mus Terancam Pidana KTP Ganda?
Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar/Istimewa
Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018, Ahmad Hidayat Mus, diduga memiliki kartu tanda penduduk atau KTP ganda ketika mengikuti kontestasi.

Dugaan itu mencuat dalam sidang sengketa hasil Pilgub Malut 2018 di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pemeriksaan saksi, domisili data kependudukan Ahmad Hidayat Mus (AHM) dengan otoritas penerbit surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak sesuai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba menjelaskan anak buahnya telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke rumah AHM yang beralamat di daerah itu. Namun, politisi Partai Golkar tersebut tidak berada di tempat saat didatangi oleh petugas.

Petugas pun mengkonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Sula. Hasilnya, nama AHM tercatat masuk dalam database kependudukan setempat.

"Kami punya dasar dari Dukcapil bahwa yang bersangkutan penduduk Kepulauan Sula," katanya saat bersaksi di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Domisili AHM sebagai pemilih tersebut berbeda dengan data KTP yang digunakannya kala mendaftar sebagai Pilgub Malut 2018. Kepada KPU Malut, dia menyerahkan KTP-el beralamat di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sekaligus SKCK dari Polda Metro Jaya.

Yuni mengaku tidak mengetahui apakah AHM memiliki KTP-el domisili Jakarta Selatan. Menurutnya, KPU Kepulauan Sula hanya mengurusi data pemilih, sedangkan dokumen sebagai peserta pilkada menjadi domain KPU Malut.

AHM merupakan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dan 2010-2015. Pada Maret 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AHM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong yang dianggarkan APBD 2009.

Namun, secara mengejutkan AHM dan pasangannya Rivai Umar, meraup suara terbanyak pada Pilgub Malut 2018. Kemenangan tersebut digugat oleh pasangan peraih suara terbanyak kedua, Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali, ke MK.

Hakim Konstitusi Aswanto menyayangkan sikap KPU Kepulauan Sula karena tidak memverifikasi dugaan KTP ganda AHM. Dia mengingatkan pula bahwa UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mencantumkan ancaman pidana kurungan dua tahun bagi pemilik KTP ganda.

"Sanksi KTP ganda ini berat. Tapi nanti kami bahas," kata Wakil Ketua MK ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang, selaku ahli dari KPU Malut, mengakui bahwa kepemilikan KTP ganda tidak dibolehkan. Meski demikian, dia berpandangan bisa saja AHM tidak memberitahukan perpindahan domisilinya sehingga disalahartikan sebagai dobel data administrasi kependudukan.

"Bisa jadi ada kekeliruan atau lupa menyampaikan sehingga sudah jadi penduduk [Jakarta Selatan]," ujarnya.

Dalam salah satu dalilnya, Kasuba-Yasin menuding AHM sengaja mengurus SKCK di Polda Metro Jaya karena Polda Malut tidak dapat mengeluarkan dokumen tersebut. Pasalnya, pada masa pendaftaran Pilgub Malut 2018, AHM masih menunggu vonis kasasi kasus korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sula di Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper