Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses persetujuan pengajuan tambahan kuota produksi batu bara untuk 30 perusahaan. Sejauh ini sudah ada 40 perusahaan yang mengajukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pengajuan tersebut akan disetujui setelah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dievaluasi.
“Persetujuan setelah RKAP dievaluasi dengan segala persyaratan teknis, persyaratan dokumen, dan sebagainya. Evaluasi dalam rangka dokumen teknisnya cukup nggak,” ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin malam (20/8/2018).
Dia berujar persetujuan penambahan kuota produksi batu bara akan dipertimbangkan dari realisasi pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) minimal 25%. Bagi perusahaan yang belum memenuhi minimal DMO tidak akan diberikan persetujuan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dari 40 perusahaan yang sudah mengajukan penambahan, hanya 30 perusahaan yang kemungkinan mampu memenuhi minimal DMO 25% hingga akhir tahun.
Agung menyebutkan dari 40 perusahaan tersebut, baru 18 perusahaan yang pemenuhan DMO-nya sudah melebihi 25%. Sedangkan 12 perusahaan lainnya, pemenuhan DMO-nya berkisar antara 12,5%-25%. Sisanya, sebanyak 10 perusahaan pemenuhan DMO masih di bawah 12,5%.
“Jadi dasarnya pemenuhan kewajiban DMO. Tidak semua serta merta dikasih izin,” kata Agung.
Adapun pengajuan penambahan kuota produksi dari 30 perusahaan tersebut jumlahnya diperkirakan mencapai 25 juta ton.
Guna mendukung peningkatkan devisa negara, pemerintah membuka tambahan produksi batubara sebesar 100 juta ton. Dengan penambahan tersebut, diharapkan akan menambah devisa negara hingga US$1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel