Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Pajak Ditarget 12,1% Terhadap PDB 2019

Presiden Joko Widodo menyatakan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat mencapai 12,1% pada 2019 atau meningkat dibandingkan dengan 11,6% pada 2018.
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat mencapai 12,1% pada 2019 atau meningkat dibandingkan dengan 11,6% pada 2018.

Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 beserta Nota Keuangannya di Gedung Senayan, kompleks DPR, Kamis (16/8/2018).

"Dari sisi perpajakan, arah kebijakan tahun 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional, serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan," paparnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen yaitu insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan subsidi pajak. Selain itu, insentif perpajakan Kawasan, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat.

Di samping itu, insentif yang disiapkan oleh pemerintah lainnya adalah insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, antara lain melalui
kemudahan impor tujuan ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.

"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper