Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Wakil Ketua BPK Terkait Suap RAPBN-P

Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Bahrullah diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Selain Bahrullah, KPK memeriksa tujuh orang yang terdiri atas enam saksi dan satu tersangka.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang dalam kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka YP dan AMN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/8/2018).

Berikut nama-nama saksi dan tersangka yang diperiksa hari ini:
•Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK RI, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Ni Putu Eka Wiryasturi, Bupati Tabanan, Bali, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Agusman Sinaga, Kepala Dispenda Kabupaten Labuhanbatu Utara, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Habibuddin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Rasta Wiguna, Wakil Bendahara DPP PKB, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Idawati, ASN, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Iwan Sonjaya, swasta, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Amin Santono, anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, diperiksa untuk tersangka Amin Santono

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga ada penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untuk Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper