Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Dinilai Perlu Memperketat Infrastruktur dan SDM Keamanan Pelabuhan

Australia menilai Indonesia perlu meningkatkan infrastruktur penunjang dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) guna memperketat keamanan pelabuhan.
Penumpang antre masuk kapal KM Leuser tujuan Sampit, di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Penumpang antre masuk kapal KM Leuser tujuan Sampit, di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, KUTA -- Australia menilai Indonesia perlu meningkatkan infrastruktur penunjang dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) guna memperketat keamanan pelabuhan.
 
Atase Transportasi dan Keamanan Department Home of Affairs Australia David Scott mengakui tingkat keamanan pelabuhan Indonesia sudah cukup baik. Apalagi setelah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan diimplementasikan.
 
"Semuanya sudah cukup baik, tetapi sama seperti kami, perlu ada peningkatan yang dilakukan. Misalnya seperti peningkatan area kontrol akses di area pelabuhan, pengelolaan pelatihan bagi staf, dan yang paling penting adalah antisipasi dari ancaman terorisme," tuturnya dalam acara Port Security Legal Framework Group, Selasa (14/8/2018).
 
Kendati demikian, Scott menilai Pemerintah Indonesia telah banyak melakukan investasi keamanan dan regulasi pada beberapa pelabuhan. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan peninjauan ke beberapa pelabuhan di Jakarta, Semarang, Lombok, dan Bali.
 
Dia menambahkan Australia sudah mengimplementasikan Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS) terlebih dulu dibandingkan Indonesia, yakni sejak 2003.
 
Australia juga selalu mengedepankan prinsip security by design, artinya memikirkan sistem keamanan terlebih dulu sebelum membangun pelabuhan.
 
"Indonesia, yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan, harus konsisten dalam menjalankan aturan-aturan. Juga selalu update dalam permasalahan keamanan internasional," ucap Scott.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan rencana mengimplementasikan ISPS Code untuk pelayaran domestik dan terminal pelabuhan khusus.

Meski sistem ini sudah diberlakukan pada 2004, tapi hanya diterapkan bagi kapal-kapal internasional dan kapal penumpang cepat. Selain itu, juga diberlakukan terhadap pelabuhan khusus yang sering digunakan tempat sandar cruise asing.

"Demi peningkatan keamanan, kami bisa mengatur regulasi untuk memberlakukan kewajiban ISPS Code bagi kapal domestik," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub Junaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper