Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi : Permentan Diubah, Harga Susu Akan Lebih Murah

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017, pelaku usaha optimistis dapat menekan biaya produksi dan membuat harga susu yang lebih terjangkau.
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian No. 33/2018 sebagai perubahan kedua dari Permentan No. 26/ 2017, pelaku usaha optimistis dapat menekan biaya produksi dan membuat harga susu yang lebih terjangkau.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan,  Permentan yang selama ini berlaku sangat memberatkan pelaku usaha untuk mendapatkan bahan baku.

"Saya rasa akan sangat efektif untuk membuat pasar susu dalam negeri lebih kompetitif, karena dengan kemudahan mendapatkan bahan baku artinya pengurangan akan ada pengurangan biaya dan otomatis harga jual," tuturnya, Senin (13/8/2018).

Adapun, perubahan dalam Permentan tersebut baru sudah tidak mewajibkan Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk menyerap susu yang diproduksi oleh peternak.

Adhi menjelaskan, selama ini pelaku usaha cukup kesulitan dalam menjalin hubungan kerja dengan para peternak, diakrenakan keterbatasan produksinya.

Sehingga, hal tersebut menghambat kemampuan pelaku usaha untuk menjawab konsumsi masyarakat yang meningkat cukup pesat.

Lagipula, Adhi mengatakan, mereka telah menyerap produksi susu dalam negeri secara penuh, dan mendapat beban yng cukup berat dikarenakan kewajiban tersebut.

Adapun, berdasarkan proyeksi Asosiasi Industri Pengolahan Susu, kebutuhan susu dalam negeri selalu meningkat signifikan setiap tahunnya, yakni dari 2016 (4.6 juta liter) 2017 (4,9 juta liter), 2018 (5,3 juta liter), dan 2019 (5,6 juta liter).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Ninuk Rahayuningrum berharap pelaku industri pengolahan susu (IPS) dapat melihat kembali struktur harga produksinya.

"Iya kalau ada [keuntungan] yang besar ya dikecilkan, tapi memang harus dilihat betul betul struktur harganya," katanya.

Namun, yang paling penting, kata Ninuk pelaku IPS harus tetap mengutamakan penyerapan susu peternak lokal.

Sehingga, kualitas susu yang diproduksi peternak dapat ikut membaik dan dapat memenuhi standar IPS. "Iya pembinaan bukan cuma dengan menyerap, tetapi juga harus mengajarkan," ucapnya.

Adapun, berdasarkan harga Gapmmi, harga susu impor berkisar Rp3.000 rupiah per liter, sedangkan harga susu lokal di tingkat petani berkisar Rp5.500 per liter.

Artinya, pelaku IPS akan lebih cenderung untuk memilih susu impor dengan dikarenakan harganya yang lebih terjangkau. Ditambah, kualitas dari susi yang lebih baik dari susu lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper