Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Bisa Lindungi Pabrikan Kecil

Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan memastikan persaingan yang adil antarpabrikan rokok di Indonesia.
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok akan memastikan persaingan yang adil antarpabrikan rokok di Indonesia. Penyederhanaan juga bisa mencegah pabrikan kecil rokok berhadapan langsung dengan pabrikan besar.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea Cukai Nugroho Wahyu menyikapi beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau , dalam keterangan persnya, Senin (13/8/2018).

"Ada indikasi yang besar masuk ke [perusahaan] yang kecil. Makanya, ini perlu diatur dengan baik," katanya.

Nugroho mengatakan, sebelum ada kebijakan penyederhanaan ini, struktur tarif cukai rokok di Indonesia terlampau banyak dan rumit sehingga membuka celah adanya potensi kecurangan.

"Jadi memang perlu diatur proporsi masing-masing untuk keadilan. Perlu ada penyederhanaan," tutur Nugroho.

Hal senada disampaikan anggota Komisi Keuangan DPR Donny Imam Priambodo. Dia mengatakan, penyederhanaan ini akan membuat persaingan di industri rokok lebih sehat.

"Pemerintah sudah menyikapi hal ini, tentunya tidak serta-merta langsung, karena ini bisa membuat syok industri. Makanya dibuat peta jalan penyederhanaan ini ke depan, dari 10, jadi 8, sampai 5 layer. Nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain," katanya beberapa waktu lalu.

Donny menjelaskan, sebelum adanya beleid tersebut, banyak ditemukan kecurangan-kecurangan. Oleh karena itu, dia mengingatkan pemerintah agar selalu melakukan pengawasan ketat dari pelaksanaan PMK 146/2017 di lapangan. Dengan begitu, beleid tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi industri rokok dan negara.

"Kebijakan ini positif asal tetap konsisten untuk dijalankan. Perlu adanya juga pengawasan langsung di lapangan," kata politikus dari Fraksi Partai Nasional Demokrat itu.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI) Abdillah Ahsan sependapat dengan Donny. Menurutnya, pabrikan kecil rokok selama ini selalu dirugikan dengan struktur tarif cukai yang berlapis-lapis.

Hal ini karena para pabrikan besar mencoba membatasi kapasitas produksinya demi membayar tarif cukai yang rendah. "Sistem yang rumit seperti ini adalah proteksi bagi pengusaha rokok yang satu dan menekan pengusaha rokok lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper