Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JELANG ASIAN GAMES 2018: Blue Bird Hormati Beleid Ganjil Genap

Operator taksi PT Blue Bird Tbk. siap mengikuti dan menghormati kebijakan ganjil genap nomor kendaraan pribadi untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama ajang Asian Games 2018.
Taksi Blue Bird/Antara
Taksi Blue Bird/Antara

JAKARTA -- Operator taksi PT Blue Bird Tbk. siap mengikuti dan menghormati kebijakan ganjil genap nomor kendaraan pribadi untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama ajang Asian Games 2018.

Direktur Pemasaran PT Blue Bird Tbk. Amelia Nasution mengatakan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan pribadi merupakan upaya pemerintah memperlancar arus lalu lintas selama ajang Pesta Olahraga se-Asia 2018.

“Blue Bird selalu menghormati dan mengikuti regulasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk pemberlakuan aturan ganjil genap guna mendukung kelancaran lalu lintas, terutama menjelang persiapan Asian Games 2018,” katanya dalam siaran pers, Kamis (9/8/2018).

Hal tersebut mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebutkan emiten dengan kode saham BIRD menikmati imbas positif dari penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari tiga kebijakan penanganan lalu lintas selama Asian Games 2018 yang ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian RI.

Selain kebijakan ganjil genap, dua kebijakan lain yaitu pengaturan jam operasi angkutan barang dan penambahan jumlah sarana angkutan umum.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) N0. 77/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 yang berlaku sejak 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018 pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Jalur perluasan ganjil genap DKI Jakarta meliputi Jalan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S. Parman, M.T Haryono, H.R Rasuna Said, D.I Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, sebagian Jalan Benyamin Sueub, sebagian Jalan Metro Pondok Indah, dan sebagian Jalan R.A Kartini.

Kendaraan pribadi yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper