Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 MoU TKI yang Kedaluwarsa Harus Diperbarui 2019

Pembaruan 14 nota kesepahaman yang telah kedaluwarsa antara Indonesia dengan pemerintah negara penempatan pekerja migran RI mendesak dilakukan paling lambat 2019.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA — Pembaruan 14 nota kesepahaman yang telah kedaluwarsa antara Indonesia dengan pemerintah negara penempatan pekerja migran RI mendesak dilakukan paling lambat 2019.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat, jika 14 memorandum of understanding (MoU) tersebut tidak diperbarui, para tenaga kerja Indonesia (TKI) bisa dianggap pendatang ilegal sehingga dapat dideportasi dan diperlakukan sewenang-wenang.

"Perjanjian-perjanjian tersebut harus segera diperbarui agar mereka tak diperlakukan [sebagai imigran] ilegal," ujarnya, Kamis (9/8/2018).

Dia menilai pemerintah memiliki tata kelola buruk terkait dengan masalah TKI, sehingga banyak dari mereka yang bekerja ke luar negeri—terutama Malaysia—memilih jalur ilegal.

"Dengan adanya MoU dan tata kelola TKI yang lebih terstruktur, niscaya tak ada lagi kekerasan pada TKI," ucap Payaman.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno berjanji MoU yang telah habis masa berlakunya akan segera diperbarui.

"Secara bertahap pembaruannya," ujarnya singkat, saat dimintai konfirmasi.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan 14 MoU yang telah habis masa berlakunya a.l. perjanjian dengan Malaysia, Korea, Taiwan, Kuwait, Yordania, Filipina, Singapura dan Hong Kong.

"Urgensinya memang saat ini perlu diperbarui karena moratorium tanpa strategi malah akan menimbulkan perdagangan manusia. Negara tujuan buruh migran harus ada MoU yang jelas," tuturnya

Menurutnya, selama tidak ada pembaruan nota kesepakatan, TKI rentan terkena diskriminasi.

Pembaruan MoU harus disesuaikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Prinsip-prinsip ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers.

Dia meyakini implementasi aturan tersebut membuat skema penempatan TKI menjadi lebih baik, sehingga menekan angka kekerasan dan ketidakadilan yang kerap kali diterima oleh TKI.

Kendati demikian, dia berharap perlindungan buruh migran ini tak hanya dilakukan dan diawasi pada tingkat pusat saja, tetapi juga desa guna mengurangi peran sektor swasta yang hanya meraup keuntungan semata dari pengiriman TKI. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper