Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurnia Toha: KPPU akan Lebih Persuasif

KPPU akan menggunakan metode yang lebih persuasif. Kami juga akan melatih bagaimana cara mendapatkan informasi, karena KPPU tidak bisa memaksa orang untuk menyerahkan data. Kami tidak punya kekuatan itu.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha berbincang bersama jurnalis Bisnis Indonesia di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (25/7/2018)./Bisnis-Felix Jody Kurniawan
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha berbincang bersama jurnalis Bisnis Indonesia di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (25/7/2018)./Bisnis-Felix Jody Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara resmi dipimpin oleh nakhoda baru sejak Mei 2018 untuk masa jabatan 2018—2023. Sejumlah terobosan pun sudah dipersiapkan untuk meningkatkan kinerja lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini. Bisnis berkesempatan mewawancarai Ketua KPPU Kurnia Toha, baru-baru ini. Berikut petikannya:

Apa saja yang menjadi fokus Anda dalam memimpin KPPU?

Kami menyesuaikan dengan tujuan UU No. 5/1999. Adapun, tujuannya adalah melindungi kepentingan umum, mendorong terciptanya efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meletakkan kesempatan berusaha yang sama demi mencegah praktik monopoli serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Satu lagi untuk mendorong efisiensi perusahaan.

Kami memiliki beberapa program prioritas, seperti di bidang pangan dan perumahan. Keduanya merupakan kebutuhan pokok. Kemudian, bidang otomotif dan bidang lainnya, teknologi informasi dan komunikasi atau digital economy.

Yang sekarang menjadi fokus kami adalah sektor pangan, di samping kami juga tetap merespons laporan masyarakat. Kalau ada laporan masyarakat langsung kami tangani. Setelah diteliti dan diindikasikan akan ada pelanggaran, kami teruskan untuk mendalami lebih lanjut.

Mengapa sektor pangan menjadi fokus utama?

Beras, telur, daging ayam dan sapi, serta minyak adalah kebutuhan pokok. Meskipun sudah pernah kami hukum, misalnya soal bibit ayam dan bawang, kalau masih terjadi juga , kami akan periksa kembali.

Sekarang, misalnya, harga telur dan ayam terus melambung. Ini akan kami dalami sebab memang sifatnya oligopoli. Industri yang begini memang agak rentan untuk terjadi persaingan tidak sehat.

Bisa jadi juga memang ada persaingan yang sangat ketat. Namun, kalau bersaing sangat ketat, harganya mestinya turun. Bila sebaliknya naik, berarti itu menjadi salah satu indikasi, satu kemungkinan, adanya pelanggaran. Bisa juga ini disebabkan oleh kebijakan dari negara untuk memproteksi.

Apa terobosan baru yang akan dilakukan?

Pertama, kami ingin menjawab kritikan yang selama ini diberikan kepada KPPU. Salah satu kritikan itu adalah proses pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik. Istilah hukumnya tidak sesuai dengan due process of law.

Kami hampir meyelesaikan pedomannya, peraturannya. Nanti, kami memisahkan proses hukum pada saat awal, yakni penelitian dan penyelidikan, dengan proses ketika sudah menjadi perkara yang harus diperiksa oleh komisioner.

Ketika akan disidang, baru komisioner turun tangan. Pada saat proses awal, nanti staf KPPU yang akan mengumpulkan datanya.

Namun, pada kasus-kasus tertentu, bisa saja kami menunjuk komisioner untuk supervisi. Bila demikian, komisioner yang ditunjuk tetap tidak boleh menjadi majelis. Dengan demikian, yang menjadi majelis ini benar-benar orang baru yang tidak mengikuti dari awal.

Kalau dari awal mengikuti sebuah kasus, seperti yang berjalan selama ini, komisioner bersangkutan akan berasumsi dan berpikiran bahwa sudah ada kesalahan. Pasalnya, perkara kan bisa diteruskan dari awal karena cukup bukti.

Saat sidang, perusahaan itu pasti akan bersalah. justru lucu karena dia yang merekomendasikan bahwa perkara itu memenuhi syarat atau cukup bukti, tetapi pada akhirnya membebaskan . Dalam waktu dekat ini akan berlaku, sebab peraturannya hampir jadi.

Regulasinya berbentuk apa?

Peraturan KPPU. Sudah disiapkan oleh bagian hukum. Draf-nya sudah ada dan tinggal komisioner mendiskusikan. Kami juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait, mulai dari pengusaha, pengacara dan para ahli.

Peraturan itu sudah pada tahap final, sehingga kasus-kasus baru akan mengikuti aturan itu. Kasus-kasus yang lama, yang tersisa dari komisioner lama, akan mengikuti aturan yang lama.

Hal ini akan berlaku untuk kasus yang biasa maupun penanganan merger. Sama tujuannya, yakni agar komisioner yang sama tidak mengikuti dari awal sampai akhir.

Selain itu, apa terobosan lain yang disiapkan KPPU?

Kami juga akan memperbaiki produk hukum KPPU. Selama ini, bila KPPU berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran dari sisi merger, KPPU cukup berkirim surat ke pelaku usaha. Surat itu menyatakan bahwa perusahaan tidak melanggar. Menurut hemat kami, surat itu kurang kuat karena seperti rekomendasi. Surat bukan produk hukum.

Ke depan, itu harus berupa penetapan. Jika kami keluarkan penetapan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak melanggar, itu sifatnya final and binding. Sebenarnya, dengan surat juga bersifat final and binding, tetapi itu bukan produk hukum. Hakekatnya, substansinya,final and binding. Namun, menurut kami tidak tepat.

Pasalnya, bila kami menyatakan mereka tidak melanggar, itu sudah final. Artinya, mengikat siapa pun dari sisi hukum persaingan usaha dan tidak bisa diubah lagi. Jadi, seharusnya itu diikat dengan produk hukum. Ini juga merupakan salah satu poin kritikan yang akan kami jawab.

KPPU juga dinilai sebagai lembaga yang terlalu angker. Apakah persepsi ini benar?

Nah, kami juga akan memperbaiki proses. Kami banyak mendengar sebelum masuk ke sini, bahwa KPPU galak dalam proses pemeriksaan dan lainnya. Sudah menjadi program kami agar KPPU tidak begitu lagi. Polisi dan jaksa saja sudah tidak galak lagi.

Kami harus menggunakan metode yang lebih persuasif. Kami juga akan melatih bagaimana cara mendapatkan informasi, karena KPPU tidak bisa memaksa orang untuk menyerahkan data. Kami tidak punya kekuatan itu.

Berbeda dengan KPK yang punya kewenangan untuk menggeledah dan menyita. Jadi, kami harus mengandalkan kemampuan untuk meminta pelaku usaha agar bersedia memberitahukan bahwa ada pelanggaran atau kondisi-kondisi yang seperi itu. Memang mesti persuasif dan itu perlu ilmunya.

Apa yang Anda lakukan untuk memuluskan rencana itu?

Kami sudah bertemu dengan World Bank. Mereka menawarkan apa yang mereka bisa bantu. Saya menyampaikan bahwa kami butuh data. Pasalnya untuk menyatakan adanya pelanggaran atau tidak, kami mesti memiliki datanya. Selain itu, kami juga butuh training untuk meningkatkan kemampuan SDM.

Terobosan lain adalah kami juga mencoba untuk mempercepat proses-prosesnya. Dari sisi hukum acaranya, kami akan mempercepat. Di samping itu, bentuk dari laporan pemeriksaan akan kami benahi. Harus lebih singkat dan padat.

Demikian juga dengan putusan yang biasanya sangat tebal. Kami inginnya to the point. Misalnya, satu contoh, syarat untuk mengikuti tender adalah harus menjadi anggota asosiasi. Kami cukup melihat apakah ada tanda bukti anggota atau tidak. Tidak perlu lagi kami masukkan apa itu asosiasi, kapan berdiri, dan tujuannya apa.

Kami juga akan menambah jadwal sidang. Dari sebelumnya seminggu dua kali, kami menambah seminggu tiga kali. Kami juga akan coba agar dalam satu hari jangan hanya satu perkara, tetapi dua atau tiga perkara sehingga bisa lebih cepat.

Bagaimana soal revisi UU No. 5/1999?

Kami perjuangkan amendemen UU No.5/1999 ini. Ini inisiatif dari DPR. Sekarang pemerintah sudah menyerahkan DIM-nya . Kami terus terang, KPPU bukan bagian dari tim. Jadi, kami memberi masukannya dari luar.

Hasil dengar pendapat, dua minggu lalu, DPR menyatakan akan mengundang KPPU sebagai narasumber karena ada beberapa hal yang memang harus diselesaikan supaya KPPU bisa berlari kencang.

Dengan pemerintah, kami sudah rapat dan membahas beberapa hal dan sudah tercapai kesepakatan. Kami memberi masukan, tetapi belum semua substansi. Kami mulai pembahasan DIM dari awal. Kemarin itu baru sampai perjanjian yang dilarang. Poin berikutnya belum.

Kebetulan kami membahas itu mulai dari awal. Mulai dari judul, menimbang dan terus, sehingga tidak langsung membahas yang menjadi concern KPPU.

Apa saja hal-hal yang terkait dengan usulan KPPU dalam revisi itu?

Salah satunya adalah usulan kami soal pre-merger notification dan liniency program. Liniency program itu merupakan program pengurangan sanksi kepada pihak-pihak yang mau melaporkan, membocorkan adanya konspirasi, kerja sama yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Di kita itu tidak ada, padahal di seluruh dunia itu berlaku. Di seluruh dunia itu berlaku pre-merger notification. Hanya di Indonesia yang masih menerapkan post-merger notification.

Bagaimana terkait dengan usulan sanksi?

Soal sanksi juga masih terlalu kecil. Saat ini di Indonesia, sanksinya sekitar Rp1 miliar—Rp25 miliar. Itu terlalu ringan. Best practice internasional itu berkisar 5%—30% dari turn over, dari penjualan. Itu yang berlaku di berbagai negara. Kita haru mengikuti karena perusahaan kita pun bisa dikenai sanksi di luar negeri.

Sementara itu, di Indonesia masih menjadi perdebatan bahwa apakah KPPU bisa memeriksa perusahaan yang ada di luar negeri dan tidak ada aktivitas langsung di Indonesia, tetapi memiliki dampak secara ekonomi.

Rezim yang berlaku di semua negara adalah perusahaan asing bisa diperiksa. UU sekarang tidak memungkinkan itu.

Bagaimana sejauh ini perkembangan KPPU?

Sudah 18 tahun keberadaannya, masih banyak orang yang belum mengenal KPPU. Mungkin masyarakat belum merasakan manfaatnya atau mungkin mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan KPPU itu langsung mengenai kehidupan mereka.

Contoh paling kelihatan dan terasa adalah terkait dengan kartel SMS . Sebelum masuk perkara KPPU, satu SMS itu tarifnya Rp300-an. Setelah kami nyatakan itu kartel, harganya langsung turun.

Mungkin masyarakat tidak terlalu merasakan langsung. Namun, layanan itu digunakan oleh jutaan orang atau bahkan miliaran dan dikalikan satu bulan, berapa kerugian masyarakat. Nah, ini juga kami harapkan terjadi di bidang lainnya, seperti pangan atau perumahan.

Apa yang menjadi tantangan KPPU untuk mewujudkan terbosan itu semua?

Terdapat keterbatasan dari KPPU, baik dari sisi anggaran maupun SDM. Kami kan tidak bisa menambah SDM. Jadi, sekarang yang mengawasi 60 juta perusahaan ini, yang ada di Indonesia, adalah 8 orang ini. Anggarannya terbatas.

Ketika dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro, saya sampaikan bahwa kami diberi amanah untuk mengawasi ini. Saya juga sampaikan bahwa kami ini bertugas menangani perkara, baik laporan maupun inisiasi.

Oleh karena itu, penelitian dan pengkajian sangat penting bagi kami. Untuk meneliti dan mengkaji, kami tidak bisa mengerjakan sendiri. Kami harus bekerja sama dengan pihak tertentu. Itu membutuhkan biaya.

Mudah-mudahan ke depan akan ada penambahan anggaran baik untuk sisi pengkajian, investigasi maupun pengawasan kemitraan sehingga peran KPPU di situ bisa lebih meningkat lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper