Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Uji Coba Tilang via CCTV, Petugas Siaga 200 Meter dari Lokasi

Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan uji coba tilang on the spot berbasis CCTV di perempatan traffic light Jl. Kertajaya – Jl Dharmawangsa.
Operator dari Dinas Perhubungan Kota Bandung memantau CCTV melalui layar monitor di ruang Area Traffic Control System Command Centre, di Balaikota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10)./JIBI-Rachman
Operator dari Dinas Perhubungan Kota Bandung memantau CCTV melalui layar monitor di ruang Area Traffic Control System Command Centre, di Balaikota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/10)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan uji coba tilang on the spot berbasis CCTV di perempatan traffic light Jl. Kertajaya – Jl Dharmawangsa.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan uji coba aini merupakan yang kedua kalinya dilakukan dalam upaya penertiban para pengguna kendaraan bermotor.

“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak memakai helm, tidak mengenakan safety belt dan menggunakan HP,” katanya dalam keterangan resminya Kamis (2/8/2018).

Dia menjelaskan, dalam proses penilangan on the spot by CCTV ini, petugas yang berada di 200 meter dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan yang melanggar berdasarkan screen shot alat bukti rekaman.

“Selanjutnya, pelanggar bisa langsung menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang,” jelasnya.

Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara, tahun ini penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di 15 titik traffic light Kota Surabaya.

Rinciannya yakni, depan Masjid Al Falah, Jl. Dharmawangsa dua arah, Jl. Diponegoro, Jl. Dr.Soetomo, Jl. Darmo, dan Jl. Mayjen Sungkono.

“Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran kita prioritaskan,” imbuhnya.

Adapun data pelanggar lalu lintas bisa langsung diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya, mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran Polsek.

Sementara ini, lanjutnya, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri. Pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing  menggunakan jasa pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper