Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Karbon Bisa Bantu Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Pasar karbon disebut bisa membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030. Meski demikian, dibutuhkan dukungan kebijakan agar pasar karbon di Indonesia bergairah.
Gas rumah kaca./Ilustrasi
Gas rumah kaca./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Perdagangan karbon dengan mekanisme pasar atau singkatnya pasar karbon disebut bisa membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada 2030. Meski demikian, dibutuhkan dukungan kebijakan agar pasar karbon di Indonesia bergairah.

Pakar pasar karbon di Partnership for Market Readiness (PMR) Andi Samyanugraha mengatakan sejauh ini telah ada sejumlah proyek rendah karbon yang didukung oleh instrumen berbasis pasar, diantaranya 47 proyek Clean Development Mechanism (CDM) senilai US$1 miliar dengan kredit karbon setara 32 juta ton CO2.  Selain itu ada juga 29 proyek yang terdaftar dalam joint credit mechanism (JCM) senilai 129 juta dolar AS.

“Pasar karbon bisa mendorong investasi rendah karbon di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (1/8/2018)

Dia melanjutkan, harga kredit karbon yang cukup menarik akan mendorong investasi proyek rendah karbon. Dia mencontohkan bergairahnya pasar karbon mandatory saat masih diatur berdasarkan Protokol Kyoto. Protokol ini memungkinkan terjadi negosiasi dan pertukaran hak emisi gas rumah kaca antara pelaku industri yang menghasilkan emisi CO2 dengan pelaku industri berbasis hutan maupun pertanian.

Berdasarkan Protokol Kyoto, negara-negara maju memiliki kewajiban (mandatory) untuk menurunkan emisi GRK dan sebagian dari kewajiban ini bisa dipenuhi dengan memberikan insentif untuk penurunan emisi di negara berkembang yang mana adalah dasar pembentukan dari CDM. Ketika periode pertama Protokol Kyoto berakhir pada tahun 2012, harga kredit jatuh dan pasar karbon internasional melambat.

Meski demikian, Dia meyakini bahwa pasar karbon untuk memiliki peluang terbuka untuk berkembang, khususnya yang di tataran domestik selama didukung oleh kebijakan pemerintah. Pasalnya, esensi dari pasar karbon adalah memungkinkan mitigasi perubahan iklim dengan biaya rendah dan itu adalah yang dibutuhkan untuk mencapai target kontribusi nasional yang diniatkan (Nationally Determined Contribution /NDC Indonesia).

Salah satu kebijakan yang bisa memicu pasar karbon domestik adalah penerapan pembatasan emisi. Menurut dia, secara global saat ini ada 51 pasar karbon domestik dimana 49 diantaranya merupakan pasar karbon mandatory. 

Secara global, pada 2017 lalu, pasar karbon mandatori mencakup 11 giga ton setara CO2 dengan nilai mencapai US$82 miliar. Sementara pasar karbon yang tidak didasarkan kewajiban penurunan emisi (voluntary) hanya memproduksi penurunan emisi 63,4 miliar ton setara CO2 dengan nilai pasar US$191 juta pada tahun 2016.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha A. Sugardiman menyatakan pasar karbon bisa menjadi insentif untuk mencapai penurunan emisi GRK Indonesia. 

“Kalau hanya mengandalkan dana sendiri tidak akan cukup,” katanya.

Dalam dokumen NDC terkait  Persetujuan Paris, Indonesia punya komitmen ambisius untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% di bawah tingkat bussiness as usual (BAU)  pada tahun 2030. Sektor kehutanan dan energi menjadi penyumbang terbesar dalam pencapaian target tersebut masing-masing dengan 17% dan 11%.

Sementara itu, Asisten Utusan Khusus Presiden bidang Pengendalian Perubahan Iklim Moekti H Soejachmoen menyatakan meski Protokol Kyoto kini telah digantikan dengan Persetujuan Paris,  instrumen berbasis pasar untuk mendorong penurunan emisi GRK tetap terbuka.

“Instrumen berbasis pasar menjadi bagian dari pendekatan kerja sama pada Persetujuan Paris dan sedang dibahas dalam lembaga di bawah UNFCCC (Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim),” katanya.

Adapun, Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sarwono Kusumaatmadja menyatakan Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum bagi penerapan instrumen berbasis pasar lewat Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme pasar karbon jangan sampai menjadi ajang white washing, dimana investor yang membeli karbon kredit adalah mereka yang sebelumnya melakukan praktik high carbon economy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper