Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Peran Gas Bumi Dalam Era Industri 4.0

Ada 5 sektor prioritas yang masuk dalam roadmap industri 4.0 yaitu makanan minuman, elektronik, otomotif, tekstil, footwear, dan kimia. Kelimanya membutuhkan pasokan gas bumi yang berkelanjutan.

Bisnis.com, JAKARTA – Dunia tengah memasuki era industri 4.0 yang mengandalkan internet of things (IoT), big data analytics dan artificial intelegent berupa robot.

Industri 4.0 tidak hanya fokus kepada penggunaan teknologi digital, tetapi juga mengubah paradigma menjadi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat atau lingkungan.

Presiden Jokowi telah meluncurkan roadmap revolusi industri 4.0 pada April lalu dengan target pada 2030 net ekspor Indonesia menjadi 10%, meningkatkan kontribusi industri terhadap PDB dari 20% menjadi 25%. Ada 5 sektor prioritas yang masuk dalam roadmap industri 4.0 yaitu makanan minuman, elektronik, otomotif, tekstil, footwear, dan kimia.

Kelimanya membutuhkan pasokan gas bumi yang handal untuk produksinya, baik sebagai bahan bakar maupun bahan baku.

Pemerintah melalui Perpres No. 22/2017 telah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang sedang dalam tahap sinkronisasi antara RUEN dan draft Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang sudah disusun pemerintah provinsi.

Dalam neraca gas balance yang tercantum dalam RUEN, tampak adanya peningkatan kebutuhan dan penggunaan gas bumi dalam negeri yang makin besar setiap tahunnya. Alhasil pada tahun 2020 berpotensi menimbulkan defisit pasokan gas bumi yaitu sekitar 400 MMSCFD (million standard cubic feet per day) dan akan membesar pada tahun berikutnya.

Impor dalam bentuk LNG pada 2020 akan didukung dengan kondisi pasar LNG dunia yang pada saat itu berlebih. Saat ini berbagai negara dengan cadangan gas besar sedang melakukan pembangunan kilang produksi LNG. Kondisi ini akan mengakibatkan perubahan dari produsen market menjadi buyer market.

Dengan melihat kondisi itu, kesiapan infrastruktur gas bumi menjadi keharusan agar Indonesia dapat menyerap keuntungan atas kondisi pasar saat itu.

Kementerian ESDM telah menyusun Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi yang memberikan rencana pembangunan dan kebutuhan infrastruktur gas bumi nasional dari tahun 2016 hingga 2030. Dalam roadmap tersebut, setidaknya dibutuhkan investasi US$48,2 miliar (Rp643 triliun) untuk membangun infrastruktur gas. Pembangunan infrastruktur itu terbagi dalam beberapa jenis yaitu jaringan pipa senilai US$12 miliar, liquefaction US$ 25,6 miliar, SPBG dan CNG sebesar US$1,93 miliar, regasifikasi US$6,1 miliar, citygas US$2,2 miliar, dan elpiji untuk nelayan US$0,4 miliar. Nilai tersebut sangat besar dan butuh kerja sama berbagai pihak untuk mewujudkannya.

Pada 2016, Ditjen Migas pernah melakukan lokakarya dengan beberapa negara termasuk World Bank dan Asia Development Bank untuk berbagi mengenai keberhasilan mereka dalam memajukan industri hilir gas.

Para narasumber dalam berbagai paparan mereka selalu menyatakan bahwa keberhasilan di negara–negara maju dalam pemanfaatan gas secara nasional dan pembangunan infrastruktur gas merupakan buah dari ditinggalkannya praktik monopoli.

Namun pemerintah tetap hadir sebagai regulator, pengawas, penentu kebijakan dan menjaga gas balance (demand vs supply).

Kondisi monopoli gas diberbagai negara justru mengakibatkan kontra produktif, karena kualitas servis terhadap konsumen menurun, harga menjadi tidak terkendali, pembangungan infrastruktur melambat dan inovasi tekhnologi maupun pasar menjadi lemah.

Meninggalkan Monopoli

Dalam konteks industri 4.0 praktik monopoli juga ditinggalkan karena tidak mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan terutama keterlibatan masyarakat menjadi minim.

Salah satu fokus dalam RUEN adalah pembentukan Badan Penyangga Gas Bumi Nasional. Dengan pembentukan Holding Migas dapat dikatakan untuk sementara inilah bentuk Badan Penyangga tersebut. Pembentukan Holding Migas (Pertamina sebagai pemegang saham PGN) semakin memperkuat monopoli PGN sebagai posisi dominan trader gas bumi.

Dengan akusisi PGN terhadap Pertagas menambah kendali PGN terhadap pipa distribusi dan transmisi menjadi 96% di Indonesia. UU Migas sebenarnya tidak menganut sistem monopoli sebagaimana UU Ketenagalistrikan yang memang memberikan PLN sebagai pelaku monopoli dalam usaha ketenagalistrikan.

Posisi dominan sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli bukan merupakan suatu hal yang dilarang. Namun pemegang posisi dominan tetap dilarang melakukan kegiatan yang dilarang UU Anti Monopoli tersebut, seperti melarang konsumen untuk dapat menerima produk dari pemasok lain, atau sebaliknya.

UU Migas membuka kesempatan yang sama dan adil bagi pelaku usaha yang ingin berusaha dibidang niaga gas (trader), baik terhadap BUMN, BUMD, swasta maupun koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka dibutuhkan aturan main yang adil dan transparan serta pengawasan dari Pemerintah untuk menjaga pasar tetap dinamis.

Sebelum pembentukan Holding Migas, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan 3 aturan di bidang usaha niaga gas bumi melalui pipa yang merupakan backbone bagi perkembangan produk gas turunan seperti city gas, CNG, LNG dan LPG. Aturan pertama adalah Peraturan Menteri ESDM No. 06/2016 yang mengatur cara pemberian alokasi bagi para trader gas bumi.

Aturan ini selain memberikan skala prioritas tujuan pemanfaatan gas bumi, juga terhadap trader yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib menyalurkan kepada konsumen akhir. Kejadian yang pernah muncul berupa trader yang hanya bermodalkan kertas telah dihilangkan melalui Permen ESDM ini.

Aturan kedua adalah Permen ESDM No. 58/2017 tentang harga gas untuk kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dengan batasan biaya niaga sebesar 7% dari harga hulu dan IRR (internal rate of return) 11% dalam biaya infrastruktur. Harga gas bumi melalui pipa akan ditetapkan oleh pemerintah bagi setiap trader.

Terakhir adalah Permen ESDM No. 4/2018 yang membagi pasar konsumen gas bumi melalui pipa secara wilayah untuk lebih memberikan kepastian investasi dan membuka kesempatan bagi optimalisasi penggunaan pipa gas yang sudah ada.

Para trader dapat mengikuti tender pemerintah untuk wilayah yang akan dijadikan jaringan distribusi. Tujuan dari aturan ini agar trader yang berusaha di wilayah tersebut tidak hanya membangun gas bumi melalui pipa, tetapi dapat menumbuhkan infrastruktur gas bumi yang diperlukan masyarakat.

Trader yang memenangkan tender dalam suatu wilayah dapat bekerja sama dengan trader lain. Dalam konteks industri 4.0 maka peran serta masyarakat diharapkan dapat tumbuh melalui sinergi yang baik antara trader, konsumen dan masyarakat umumnya. Misalnya, kerja sama trader dengan pengelola kawasan industri.

Ketiga aturan tersebut tentu harus dilaksanakan secara konsisten dan adil, karena dalam penyusunannya juga melibatkan berbagai pihak, termasuk konsumen gas bumi. Porsi minimal 20% gas bumi dalam bauran energi nasional pada tahun 2025 harus dikerjakan dari sekarang untuk mencapai tujuan ketahanan energi nasional.

Dengan dukungan ketahanan energi yang handal, niscaya tujuan Indonesia 4.0 pada tahun 2030 dapat tercapai. Kesiapan Indonesia dalam menghadapi persaingan global dalam berbagai sektor dengan kemudahan berinvestasi, ketahanan energi dan kepastian hukum akan menarik investor mendirikan usahanya disini.

Pola hidup generasi milenial dengan internetnya sama dengan pola industri 4.0, yaitu kemudahan akses data sehingga analisa terhadap kondisi yang ada sangat mudah untuk membandingkan kondisi keekonomian produksi antar negara.

Batas–batas negara yang semakin tipis dan teknologi akan menciptakan mobilisasi alat, manusia dan keuangan antar negara dengan mudah dan cepat. Jika Indonesia tidak siap maka justru akan ditinggal investor. Terpenting dalam RUEN adalah gas bumi tidak lagi menjadi komoditas, tetapi penggerak ekonomi nasional.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (1/8/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper