Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Kiriman Sabu dari Thailand, Nunu dan Yulia Ditangkap Polisi

Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25) menerima sabu-sabu impor seberat 971 gram dari Thailand.
Sabu/Antara
Sabu/Antara

Bisnis.com, KUTA - Pasangan suami istri di Bali harus berurusan dengan polisi karena menerima sabu impor dari Thailand.

Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25) menerima sabu-sabu impor seberat 971 gram dari Thailand. Mereka ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Internasional Ngurah Rai bersama Polda Bali.

"Pasangan suami istri ini ditangkap petugas Bea Cukai setelah melakukan controlled delivery bersama anggota Ditresnarkoba Polda Bali, terkait kiriman barang dari Thailand menuju Bali yang beratnya hampir satu kilo itu," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat di Kantor Bea Cukai, Kuta, Bali, Rabu (1/8/2018).

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mencurigai adanya paket kiriman 27 buah tas wanita dengan nomor HAWB/CN 4156971151 dari Thailand menuju Pulau Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap barang yang ditujukan kepada seseorang bernama Lia,  didalamnya diduga berisi narkoba  .

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan terkait penemuan narkoba di dalam pegangan tas wanita itu. Bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali, petugas bea cuka melakukan pemantauan atas penerima barang terlarang itu.

Saat paket dibawa ke rumah kedua tersangka di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, selanjutnya aparat melakukan penangkapan terhadap pasangan yang telah menikah siri itu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap paket kiriman 27 tas wanita yang ternyata di dalamnya berisi narkoba berbentuk kristal bening.

"Modus impor barang terlarang yang dilakukan kedua tersangka ini cukup unik, karena memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam pegangan tas wanita dan menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka baru pertama kali melakukan transaksi barang terlarang ini dari Thailand," kata Syarif.

Ia menambahkan, dari hasil pengujian barang bukti di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya diketahui, 971 gram kristal bening tersebut diketahui mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu atau metamphetamin HCL.

Petugas juga mendapati 13 butir pil inex berkode G1 sampai G8 dengan berat total 53,79 gram brutto. Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Kepolisian Daerah Bali.

"Saya mengapresiasi semua pihak karena terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko menambahkan, perbuatan kedua tersangka ini telah melanggar Pasal 113 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper