Bisnis.com, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan pemanfaatan jaminan sosial bagi aparatur desa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8/2018) dalam agenda Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Agenda dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan dihadiri sekitar 3.000 aparatur negara.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan pihaknya ingin memastikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud, termasuk bagi para aparat desa.
Dalam kesempatan itu, aparatur pemerintahan desa mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkesinambungan tentang manfaat yang didapat jika ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Aparatur Pemerintahan Desa akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD)/APBDes.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para perangkat desa memiliki kesetaraan kesejahteraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami memiliki 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta", terangnya.
Agus mengungkapkan dalam pelayanan, tidak ada perbedaan antara peserta yang satu dengan lainnya. Sehingga para aparatur desa tidak perlu khawatir.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
Program perlindungan atas risiko sosial melalui dari BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel