Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Narkoba: Semoga Tak Banyak Kasus Seperti Wadir Narkoba Polda Kalbar

Kasus AKBP H, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta menjadi cela yang menodai pemberantasan narkoba di Indonesia.
Ilustrasi: barang bukti narkoba jenis ganja yang disita Kepolisian/Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi: barang bukti narkoba jenis ganja yang disita Kepolisian/Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus  AKBP H, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta menjadi cela yang menodai pemberantasan narkoba di Indonesia.

Sebagai aparat polisi, apalagi dengan jabatan wakil direktur reserse, AKBP H tentunya tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait dengan narkoba, benda haram yang sehari-hari mestinya menjadi pengawasan dia.

Membawa narkoba di Indonesia termasuk pelanggaran berat, yang bahkan kalaupun punya koneksi tak akan mudah bagi seseorang lolos dari tudingan membawa atau mengedarkannya.

Kita belum tahu apa yang sesungguhnya terjadi, namun membawa narkoba jenis sabu menimbulkan pertanyaan besar: apakah AKBP H membawa narkoba dalam rangka tugas atau tidak?

Penindakan yang dilakukan institusi Kepolisian terhadap AKBP H menyiratkan bahwa yang bersangkutan membawa narkoba tidak dalam rangka tugas.

Itu sebabnya, Mabes Polri pun secara resmi mencopot jabatan AKBP Hartono sebagai Wakil Direktur Reserse Narkoba di Polda Kalimantan Barat.

Pencopotan AKBP H tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/1855/VII/KEP/2018 tanggal 28 Juli 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Kepolisian telah mencopot jabatan AKBP H karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri. Iqbal menjelaskan, Polri akan memproses pidana oknum aggota Polri yang melakukan pelanggaran itu.

"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatan dan kita proses pelanggaran kode etik profesi dan pidananya," tutur Iqbal, Senin (30/7/2018).

Menurut Iqbal, AKBP H sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Iqbal memastikan Polri akan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik profesi.

Tak cukup sidang kode etik, jika terbukti bersalah, AKBP H juga harus siap menjalani proses hukum pidana setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian.

Jika membandingkan seseorang yang harus berjuang untuk diterima menjadi aparat Kepolisian, serta mesti mengikuti berbagai tahapan untuk mencapai jenjang kepangkatan dan jabatan, apa yang menimpa AKBP H tentu saja sebuah antiklimaks bagi dirinya.

Namun, ibarat pepatah, nasi sudah menjadi bubur, kini AKBP H harus bersiap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang diperbuatnya.

Selebihnya, tentu Kepolisian tak ingin muncul kasus serupa. Sebab, jika muncul kasus serupa dan banyak aparat Polri yang justru "bermain" apalagi sampai "mengambil untung" dari narkoba, tentu kepercayaan masyarakat yang sedang dibangun akan segera runtuh.

Semoga kasus AKBP H bukanlah kasus penyalahgunaan barangbukti narkoba. Sebab, seperti dikatakan Kadiv Humas Irjen. Pol. Setyo Wasisto, Polri sudah memiliki prosedur baku atau SOP (standard operating procedure) untuk mencegah anggota Polri menyalahgunakan barang bukti narkoba yang diamankannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper