Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KM Sinar Bangun Tenggelam: Berkas Perkara Ditolak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara

Berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dengan empat tersangka ditolak Kejaksaan Tinggi Sumtra Utara karena masih memiliki beberapa kekurangan syarat formil dan materiil.
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun memanjatkan doa dalam prosesi tabur bunga di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7)./Antara
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun memanjatkan doa dalam prosesi tabur bunga di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dengan empat tersangka ditolak Kejaksaan Tinggi Sumtara Utara karena masih memiliki beberapa kekurangan syarat formil dan materiil. 

Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara masih meneliti berkas perkara dari penyidik Polda Sumut terkait dengan tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras Kabupaten Simalungun.

Tim tersebut dipimpin oleh jaksa Edmond Purba dan anggota Delman Tindaon, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu.

Begitu pihaknya menerima berkas perkara dari Polda Sumut, Senin (2/7/2018) awal bulan ini, tim jaksa langsung langsung meneliti kelengkapan berkas tersebut.

"Bahkan, tim jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke Polda Sumut, karena masih kurang lengkap," ujar Sumanggar Minggu (22/7/2018), seperti dilaporkan Antara.

Berkas perkara empat tersangka yang terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal kayu mengangkut ratusan penumpang itu dinilai tim belum sempurna atau belum sesuai dengan ketentauan undang-undang.

Sehubungan dengan itu, menurut dia, harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumut.

"Kekurangan berkas tersebut berupa syarat formil dan materiil," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar yang juga juru bicara Kejati Sumut menyebutkan inisial keempat tersangka itu, yakni TS (nakhoda KM Sinar Bangun), KN (pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir), FP (pegawai negeri sipil Dishub Samosir), dan RD (Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir).

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Rabu (4/7) mengatakan bahwa kempat tersangka itu ada dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar 1 mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, serta 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper