Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KIP Aceh Tetapkan Batas Waktu Bakal Caleg DPR Tes Baca Alquran

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan batas akhir bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh mengikuti tes baca Alquran atau mengaji pada Sabtu (21/7/2018).
Ilustrasi mengaji./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi mengaji./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan batas akhir bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh mengikuti tes baca Alquran atau mengaji pada Sabtu (21/7/2018).

"Kami memberikan batas akhir bagi bakal caleg mengikuti uji mampu baca Alquran hingga Sabtu besok," tegas Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Alquran Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Jumat (20/7/2018).

Sebelumnya, KIP Aceh menjadwalkan tes mengaji pada 15 hingga 18 Juli 2018. Namun, jadwal tersebut diperpanjang hingga 21 Juli, mengingat banyak bakal caleg DPR Aceh bertempat tinggal jauh dari Banda Aceh serta dengan berbagai alasan lainnya.

Akmal menegaskan bagi yang tidak mengikuti uji baca Alquran hingga jadwal yang ditentukan, bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

"Kami juga tidak bisa memberikan waktu tambahan untuk uji baca Alquran sebab, mulai 22 hingga 31 Juli, sudah masuk tahapan perbaikan," ungkap Akmal, yang baru dilantik sebagai komisioner atau anggota KIP Aceh untuk kedua kalinya.

Dalam masa perbaikan tersebut, partai politik akan melengkapi kekurangan persyaratan pencalonan bakal caleg yang diusung termasuk pergantian bakal caleg yang tidak lulus uji baca Alquran.

Oleh karena itu, lanjut Akmal, KIP Aceh mengingatkan bakal caleg yang belum mengikuti uji baca Alquran agar mengikutinya pada Sabtu 21 Juli 2018. Uji baca Alquran dipusatkan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh.

"Uji baca Alquran ini khusus bagi bakal caleg beragama Islam. Uji baca Alquran ini syarat wajib. Bagi yang tidak lulus, maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg DPR Aceh pada Pemilu 2019," ujar Akmal.

Pemilu 2019 di Provinsi Aceh diikuti 20 partai politik, terdiri 16 partai politik berbasis nasional dan empat partai politik lokal. Empat partai lokal tersebut yakni Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai SIRA.

Dari 20 partai politik tersebut, ada 1.338 bakal caleg DPR Aceh yang didaftarkan, terdiri 825 bakal caleg laki-laki dan 513 bakal caleg perempuan, sedangkan bakal caleg nonmuslim ada dua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper