Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Dana Pemprov Sumsel untuk Parpol Melonjak

Jatah dana bantuan keuangan partai politik atau parpol di Sumatra Selatan dari pemerintah provinsi itu mengalami lonjakan hingga 120% dibandingkan tahun lalu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Jatah dana bantuan keuangan partai politik atau parpol di Sumatra Selatan dari pemerintah provinsi itu mengalami lonjakan hingga 120% dibandingkan tahun lalu.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Fitriana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2018 maka dana parpo tahun ini meningkat.

Adapun besarannya Rp1.000 di tingkat pusat, Rp1.200 tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara sah di tingkat kabupaten/kota.

"Untuk di tingkat Provinsi Sumsel sendiri gubernur sudah menyetujui peningkatan Rp1.200 per suara sah, dari tahun lalu hanya Rp504 per suara sah," katanya, Jumat (20/7/2018).

Sementara pada tahun lalu, pihaknya mencatat total dana yang dikeluarkan Pemprov Sumsel sebesar Rp2,03 miliar untuk 11 parpol dengan suara sah sekitar 2 juta.

Hanya saja, kata dia, meski besarannya telah ditetapkan dalam PP tersebut, namun pemerintah daerah diberikan relaksasi untuk menyesuaikan dengan kemampuan kas daerahnya masing-masing.

"Nah, karena PP tersebut keluarnya di Januari 2018 sementara APBD telah ditetapkan, maka perubahan dana bantuan keuangan untuk parpol ini baru bisa direalisasikan pada APBD Perubahan mendatang," katanya.

Sebab, sebelum itu harus melalui sejumlah mekanisme terlebih dahulu. Seperti pertimbangan dari tim TPAD yang diketuai Sekda Sumsel, hingga persetujuan dari anggota DPRD Sumsel.

Meski begitu, hingga kini juga belum ada parpol yang mengajukan pencairan dana tersebut.

Adapun syarat mengajukan dana di antaranya parpol harus menyertakan laporan pertanggungjawaban atau LPJ dalam penggunaan dana di tahun sebelumnya, SK kepengurusan parpol yang dilegalisir dari DPP, hasil audit BPK, dan sejumlah syarat administrasi kelengkapan lainya.

"Syarat tersebut juga sudah tertuang dalam Permendagri No 36 tahun 2018," katanya.

Fitriana memperkirakan pengajuan dana tersebut baru akan masuk pada akhir Juli--Agustus 2018. Mengingat pengesahan APBD Perubahan baru akan berlangsung pada September mendatang.

Dia juga menambahkan, ada juga pemerintah daerah yang mengajukan peningkatan dana parpol lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dari sebelumnya Rp1.681 naik menjadi Rp4.468 per suara sah.

Nah, karena peningkatanya di atas standar maka terlebih dahulu harus melalui persetujuan dari Mendagri yang didelegasikan melalui Gubernur.

"Dalam prosesnya pemerintah setempat harus melampirkan laporan keuangan daerah dalam kondisi sehat atau baik, serta melampirkan indeks kemahalan. Jika semua syarat tersebut terpenuhi maka tim verifikasi dari Provinsi akan terjun untuk melakukan pengecekan, lalu bila dinilai sudah sesuai maka baru akan direkomendasikan kepada gubernur," katanya.

Dia melanjutkan, peningkatan dana parpol ini ditujukan agar parpol dapat lebih mandiri. Selain itu, peruntukkanya lebih diprioritaskan untuk pendidikan politik, sehingga diharapkan setiap kader parpol dapat lebih profesional dan lebih paham akan peraturan guna kemajuan parpol itu sendiri.

"Tapi secara umum kami melihat kaderisasi parpol kini sudah lebih baik dengan pemilihan sosok-sosok kader yang berkualitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper