Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alexia Tirtawidjaja 7 Tahun Bebas, MAKI Siap Praperadilankan Jaksa Agung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat praperadilan Jaksa Agung M. Prasetyo jika tidak segera menangkap buronan mantan General Manager Sumatra Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexia Tirtawidjaja.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat praperadilan Jaksa Agung M. Prasetyo jika tidak segera menangkap buronan mantan General Manager Sumatra Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexia Tirtawidjaja.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung lambat dalam menangkap tersangka tindak pidana korupsi proyek bioremediasi yang telah merugikan negara hingga US$9,9 juta. Menurutnya, Kejaksaan sudah mengantongi lokasi buronan itu sejak 7 tahun lalu, tetapi hingga kini tersangka Alexia Tirtawidjaja melanggeng bebas di Amerika Serikat.

"Tentu kasus yang sudah lama ini akan kami ajukan gugatan praperadilan jika satu tersangka itu (Alexia Tirtawidjaja) tidak kunjung ditangkap oleh Kejaksaan Agung," tuturnya pada Jumat (20/7/2018).

Menurutnya, Kejaksaan Agung bisa dengan mudah menangkap buronan korupsi sejak 2011 itu, terlebih dengan adanya Tim Pemburu Buronan yang dipimpin langsung Wakil Jaksa Agung Arminsyah.

Dia memastikan MAKI segera merealisasikan ancaman gugatan praperadilan itu jika Kejaksaan Agung tidak segera menangkap dan memproses hukum buronan Alexia Tirtawidjaja.

"Ini hanya soal niat atau tidak menangkap buronan itu. Kami tidak main-main, segera menggugat praperadilan jika kasus ini tidak segera diselesaikan, karena hanya tinggal satu tersangka lagi yang masih buron," ucap Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara proyek bioremediasi tersebut yaitu Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Beberapa tersangka yaitu Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apa pun hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper