Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos PLN Sofyan Basir Diperiksa KPK

Diperiksa sebagai saksi ya, kata Sofyan saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (20/7).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. (ANTARA /Aprillio Akbar)
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Diperiksa sebagai saksi ya," kata Sofyan saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat. Sofyan didampingi sejumlah stafnya. Saat ditanya soal penunjukkan langsung proyek senilai US$900 juta itu, Sofyan tidak menjelaskannya kepada wartawan. "Nggak, nggak, enggak ada," kata Sofyan.

Pada Kamis (19/7), KPK juga sudah memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus yang sama. Rumah Idrus adalah lokasi penjemputan KPK pada Jumat (13/7) yang menjadi awal kasus ini, Idrus pun mengaku kenal dengan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada Minggu (15/7) petugas KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir sedangkan pada Senin (16/7) KPK menyita dokumen dan CCTV dari penggeledahan di kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) I di gedung Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan PLN, ruang kerja Eni Maulani Saragih di gedung DPR dan Kantor Pusat PLN.

Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang Rp500 juta dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap letter of intent (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).

PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2 x 300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.

Johannes Budisutrisno Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper