Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIUTANG PAJAK: Potential Lost Capai Rp32,7 triliun

Di tengah tren shortfall penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan justru menghadapi risiko kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp32,7 triliun yang disebabkan oleh piutang pajak yang telah daluwarsa.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Di tengah tren shortfall penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan justru menghadapi risiko kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp32,7 triliun yang disebabkan oleh piutang pajak yang telah daluwarsa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah piutang pajak menjadi salah satu konsentrasi tim reformasi pajak. Dia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri penyebab tak tertagihnya piutang pajak tersebut.

"Jangan sampai ada abuse, misalnya dibiarkan daluwarsa atau bekerja sama dengan Wajib Pajak (WP)," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja di Komisi XI, Kamis (19/7/2018).

Soal piutang pajak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.

Terbitnya beleid ini juga diklaim akan mengakhiri polemik mengenai piutang yang tak tertagih yang kerap menjadi tekuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun salah satu poin beleid itu menegaskan piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tak memenuhi kriteria pengakuan aset. Lantaran tak memiliki kriteria, maka piutang pajak yang daluwarsa tersebut beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan bahwa piutang yang telah dihapusbukukan tetap bisa ditagih. Tetapi, persentasenya masih sangat kecil.

"Ada yang bisa dan ada yang tidak. Kami melihat tagihan itu berasal dari 1995 - 2005," jelasnya.

Persoalan piutang pajak bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Saat itu jumlah piutang pajak mencapai Rp101,7 triliun. Dalam perjalananya, piutang pajak sekitar Rp54 triliun.

Namun demikian penurunan piutang pajak itu terjadi bukan karena piutang pajak tekah ditagih Ditjen Pajak melainkan telah memasuki masa daluwarsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper